Langgar Lampu Merah Denda Rp 1,5 Juta

Loading

Oleh : Anthon P. Sinaga

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Mulai 25 April 2011 Polda Metro Jaya memberlakukan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) kepada para pelanggar di beberapa persimpangan lampu lalu lintas yang sudah dipasang di jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H.Thamrin, Jakarta Pusat.

Menurut Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Pol. Yakub Dedy Karyawan, ada tiga macam pelanggaran yang bisa dikenakan sekaligus. Yakni, bila melewati garis tebal warna putih didenda Rp 500.000, melewati lampu rambu lalu lintas didenda Rp 500.000 dan melewati garis kuning didenda Rp 500.000 lagi. Sehingga, sekali pengemudi kendaraan roda empat atau kendaraan roda dua melanggar lampu merah, dia bisa dikenai tiga kali pelanggaran sekaligus dan didenda Rp 1,5 juta. Sungguh memberatkan.

Oleh karena itulah masyarakat pengemudi kendaraan bermotor yang memasuki Ibu Kota Jakarta, agar berhati-hati di persimpangan jalan yang sudah dipasang alat elektronik E-TLE tersebut. Menurut ketentuannya, uang denda harus dilunasi dalam waktu 7 hari setelah menerima surat tilang, melalui Bank Rakyat Indonesia. Kalau terlambat, pelanggar harus menghadiri sidang pengadilan atau polisi akan memblokir surat-surat kendaraan yang bersangkutan.

Sebenarnya, bukti pelanggaran (tilang) elektronik ini sudah diuji coba sejak 14 Februari lalu. Setiap harinya tercatat 400-500 pelanggaran yang terekam langsung oleh sensor kamera di persimpangan jalan yang sudah dipasang alat E-TLE tersebut. Sedianya, pengenaan denda sudah akan diterapkan mulai 1 April lalu. Namun, karena sosialisasinya dianggap belum meluas, maka mulai hari itu sanksinya baru bersifat teguran dengan cara pengiriman bukti pelanggaran yang tertangkap sensor kamera kepada yang bersangkutan.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Yakub Dedy Karyawan mengatakan baru-baru ini, mulai tanggal 25 April ini, pihaknya memberi sanksi kepada pengemudi yang terekam kamera melanggar rambu lalu lintas tersebut. Langkah awal, polisi akan memberi sanksi secara acak kepada para pengemudi yang sudah sangat membahayakan orang lain dan dirinya sendiri.

“Petugas di pos pemantauan kamera, segera menghubungi petugas di lapangan untuk menangkap pelanggar lampu merah. Selanjutnya pelanggar dibawa ke pos pemantauan untuk melihat sendiri rekaman pelanggarannya. Setelah itu, polisi membuat surat tilang,” kata Yakub Dedy. Namun untuk selanjutnya, penindakan akan dilaksanakan secara tegas sesuai sistem tilang elektronik yang telah ditetapkan.

Penegakan hukum terhadap pelangggar, baik roda dua maupun roda empat, dengan sistem elektronik ini tidak bisa “damai di tempat”, karena petugas dan pelangar tidak bertemu. Proses penilangannya dilakukan secara elektronik. Kendaraan yang melanggar, akan terekam oleh sensor kamera, karena saat lampu merah menyala, sensor tilang ini langsung aktif bekerja. Rekaman sensor foto tersebut dalam waktu lima menit sudah bisa dikirim ke Traffic Management Center (TMC) di Markas Polda Metro Jaya untuk melacak siapa pemilik kendaraan dan alamatnya. Besoknya, bukti pelanggaran (tilang) sudah bisa dikirim ke alamat yang bersangkutan dengan besar denda yang harus dilunasi.

Selambatnya sepekan atau 7 hari setelah menerima surat tilang beserta bukti foto pelanggaran, yang bersangkutan harus sudah membayar denda lewat BRI. Jika terlambat, pelanggar harus menghadiri sidang pengadilan dan membayar denda di sana. “Jika pelanggar tidak menghadiri sidang, maka polisi akan memblokir surat-surat kendaraan pelangggar,” kata Yakub Dedy. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS