Lanskap Kebijakan Ekonomi Menghadapi FTA

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

ilustrasi

ilustrasi

AMANAT pasal 33 UUD 1945 sebenarnya sudah memberikan gambaran secara makro tentang lanskap kebijakan ekonomi Indonesia yang terdiri dari empat ayat yang secara substantif, formal dan material harus dituangkan dalam UU sesuai perintah yang diamanatkan pada ayat (5) UUD 1945.

FTA di Asean atau FTA Indonesia dengan negara manapun di dunia, bahkan dalam kerangka kerjasama multilateral tidak boleh bertentangan dengan semangat pembangunan ekonomi yang lanskap makronya sudah digariskan dalam pasal 33 UUD 1945. Kebijakan moneter, fiskal dan kebijakan sektoral lainnya dalam lingkup ekonomi semestinya selaras dengan semangat pelaksanaan pasal 33 UUD 1945.

Dalam praktek penyelenggaraan negara, seharusnya UUD 1945,khususnya di bidang ekonomi sebagaimana diatur dalam pasal 33 menjadi acuan dalam setiap pembuatan kebijakan negara di bidang ekonomi. Namun pada kenyataannya pasal 33 UUD 1945 hanya dijadikan rujukan formal dan sekedar untuk menyebut bahwa kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi itu dikembangkan berdasarkan jiwa dan semangat UUD 1945.

Ini yang banyak dilupakan oleh para pembuat kebijakan dan regulasi di negeri ini. Akibatnya, seperti yang sudah banyak publik ketahui beberapa UU (contoh UU tentang penanaman modal, UU tentang migas) diyudicial review oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai berlawanan dengan semangat pasal 33 UUD 1945.

Masalahnya apakah setelah diyudicial review, kebijakan-kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan sektor tersebut juga sudah diperbaiki dan dilaksanakan secara penuh tanggungjawab berdasarkan semangat yang dianggap cocok dengan semangat UUD 1945? Kita tentu tidak banyak tahu tentang apa yang terjadi sesudah semua aspek regulasinya diperbaiki.

Oleh sebab itu, penyusunan lanskap kebijakan ekonomi menghadapi FTA menjadi sangat penting untuk dibuat bersama oleh pemerintah dan DPR. Sinergi antara pemerintah dan DPR ke depan sangat diperlukan untuk menghasilkan lanskap kebijakan ekonomi yang berkualitas untuk merespon segala bentuk peluang dan tantangan pembangunan ekonomi di era perdagangan bebas.

Lanskap kebijakan ekonomi yang dihasilkan dituangkan dalam bentuk UU seperti diperintahkan oleh ayat (5) pasal 33 UUD 1945. Ruang lingkupnya mencakup lanskap ekonomi di bidang moneter dan fiskal; lanskap di bidang pertanian, pertambangan dan industri pengolahan dalam satu lanskaping klaster sektor tradable; lanskap bidang jasa-jasa (non tradable sektor); lanskap di bidang investasi dan perdagangan untuk mendukung pertumbuhan klaster sektor tradable;lanskap bidang infrastruktur fisik dan non fisik; dan lanskap bidang pembiayaan.

Dalam keseluruhan lanskap tersebut mencakup juga tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Jika lanskap kebijakan ekonomi ini bisa dilahirkan,ada secercah keyakinan dan harapan bahwa:1) Tidak akan ada lagi perbedaan yang tajam dalam soal doktrin ekonomi nasional karena sumbernya digali dari satu-satunya sumber hukum, yaitu pasal 33 UUD 1945.

2) Memberikan pemahaman yang sama bahwa lanskap kebijakan ekonomi yang dikembangkan adalah merupakan penuntun bagi siapapun yang akan mengembangkan kegiatan ekonomi di Indonesia. 3) Lanskap kebijakan ekonomi yang bersifat integratif lebih memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi investor nasional maupun asing yang akan berinvestasi di negeri ini,baik di sektor tradable maupun di sekttor non tradable.

4) Mempermudah bagi para negosiator pemerintah dalam menjalankan diplomasi kerjasama ekonomi internasional, baik bersifat multilateral, regional,dan bilateral karena lanskap kebijakannya sudah sangat jelas dirumuskan.

5). Kepentingan nasional di bidang ekonomi yang harus diperjuangkan di fora kerjasama bilateral, regional dan multilateral sudah lebih terukur dengan adanya rujukan yang lebih jelas. Lanskap kebijakan ekonomi ini bersifat dinamis, dapat diubah dan dsempurnakan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi di berbagai fora sepanjang tetap dalam koridor konstitusi. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS