Lapor ke KPK, Kepala BKPM Sembunyikan Jumlah Hartanya

Loading

Franky-Sibarani

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (6/1/2015). Namun, Franky enggan mengungkapkan kepada wartawan mengenai jumlah harta yang disampaikannya kepada KPK.

“Saya kan baru jadi untuk periode sekarang dan ke depan, baru sekarang jadi pejabat negara,” kata Franky di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/1/2015). Franky dilantik menjadi Kepala BKPM sejak 27 November 2014.

Ia menggantikan Mahendra Siregar yang sudah mengundurkan diri sejak 20 Oktober 2014 lalu. Sebelumnya Franky menjabat sebagai Ketua bidang Regulasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) sejak 2004.

Sebagai pejabat negara, Franky wajib melaporkan LHKPN kepada KPK. Kewajiban menyerahkan LHKPN bagi seorang penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hadi)

CATEGORIES
TAGS