Site icon TubasMedia.com

Larangan Berjualan Bir di Minimarket Baik-baik Saja…

Loading

20150303_091554_harianterbi
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Larangan berjualan minuman ber-alkohol termasuk minuman bir dan sejenisnya di seluruh Minimarket wilayah Indonesia, baik-baik saja adanya.

Pernyataan menyikapi larangan tersebut dilontarkan Rohadi Usman di tempat bekerjanya salah satu Minimarket di Cimanggis Mekarsari Depok, Jum’at (17/4/15) menanggapi tubasmedia.com. “Gak ada masalah..gak jual bir juga gak apa-apa,” tandas Usman meyakinkan.

Namun, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyarankan, perlu dibuat satu tempat khusus untuk menjual bir. Sebab menurut pemilik nama sapaan akrab Ahok itu, melarang berjualan bir bukan berarti masyarakat tidak boleh minum bir.
“Inikan bukan larangan kepada produk alkohol, tapi bagaimana pengaturan tempat berjualan,” tegas Ahok melontarkan reaksinya atas larangan tersebut di Balai Kota Jakarta, Jumat ( 17/4/15).

Larangan tempat penjualan minuman alkohol yang telah diberlakukan sejak kemarin itu (16/4/15) ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasabn terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Berdasarkan Permendag tersebut, Minimarket dan pengecer di seluruh Indonesia, dilarang menjual minuman beralkohol dengan kandungan dibawah 5 persen termasuk minuman bir.

Minuman beralkohol golongan A hanya boleh dijual di Supermarket, Hypermarket, Restoran, Hotel dan tempat wisata. (marto tobing)

Exit mobile version