LBH: Banyak Kekeliruan Hakim dalam Vonnis Ahok

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa menyatakan, majelis hakim keliru dalam memvonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.

Hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama terkait pengutipan surat Al Maidah.

“Ya ada banyak kekeliruan dari putusan hakim, belum lagi dalam pertimbangan hakim dia juga disebut tidak merasa bersalah. Sementara Ahok sudah minta maaf secara terbuka berulang kali kan,” kata Alghif, Selasa (9/5/2017).

Alghif menilai, ketika Ahok sudah meminta maaf, harusnya masalah itu tidak diperkarakan lagi.

Apalagi, kata dia, Ahok tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk menodai agama Islam dengan mengutip surat Al-Maidah ayat 51.

Menurut Alghif, unsur mens rea harus terpenuhi sebelum hakim menyatakan Ahok melanggar Pasal 156a KUHP yang menjadi delik materiel.

“Kalau kita analisis pernyataan Ahok dalam beberapa persidangan kemarin, jelas tidak ada niatan menodai agama, tetapi dia mengkritik orang. Dia tidak mengkritik agama atau Al Quran,” ujarnya.

Alghif mengatakan, putusan dua tahun penjara terlalu berlebihan. Apalagi, dengan dalih menimbulkan keresahan di masyarakat yang dinilainya subyektif.

“Kalau pun pernyataan Ahok salah melawan moral publik, dia sudah minta maaf dan solusinya tidak harus pidana. Kalau hukuman dia sudah diberi sanksi juga dengan kalah di pilkada,” ujarnya.(red)

 

CATEGORIES
TAGS