LBH Sesalkan Kriminalisasi Warga Ahmadiyah

Loading

Laporan: Redaksi

Nurcholis Hidayat

JAKARTA, (Tubas) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyesalkan kriminalisasi aparat kepolisian terhadap Deden, seorang warga Ahmadiyah, dalam kasus penyerangan Cikeusik. Deden dijadikan tersangka dengan tuduhan telah menghasut dan melawan perintah pejabat negara.

“Polisi mencari aman dengan mengakomodir semua pihak, pihak penyerang dan massa Ahmadiyah. Ini bukan adil tapi bias,” kata Direktur LBH Jakarta Nurcholis Hidayat di Jakarta, Selasa, 1 Maret 2011.

Nurcholis mengatakan arah penyidikan polisi dipaksakan. Pasalnya, dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah warga Ahmadiyah yang menurut dia justru adalah korban yang seharusnya dilindungi aparat.

“Sebagian besar saksi dari Ahmadiyah diperiksa polisi, digiring pada suatu kesaksian yang justru akan menjerat mereka,” ujar Nurcholis.

LBH Jakarta dan YLBHI mendesak agar penyidikan polisi tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Polisi didesak mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dalang, pemberi dana, dan pembuat skenario di balik penyerangan. “Kalau polisi berhenti hanya pada 12 orang tersangka, berarti polisi telah melakukan impunitas,” katanya. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS