Lima Hal Utama RUU Kerukunan Umat Beragama

Loading

kerukunan-beragama

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Umat beragama di Indonesia akan mendapat perlindungan secara komprehensif melalui Rencana Undang -Undang (RUU) Kerukunan Umat Beragama yang tengah dirancang oleh Kementerian Agama.

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin keberadaan RUU itu akan menegaskan amanat konstitusi bahwa semua umat beragama di Indonesia dapat dilindungi oleh undang-undang. Hal ini sesuai amanat konstitusi yang menjamin kebebasan warga negara Indonesia untuk memeluk agama dan menjalankan agama yang dipeluknya.

“Kita belum punya norma produk undang-undang di mana setiap umat beragama itu dilindungi oleh undang-undang,” kata Lukman, di Jakarta, Senin (22/12/2014)

Ada lima hal utama yang akan dimuat dalam RUU tersebut. Pertama, jaminan mengenai hak beragama dan hak kependudukan bagi WNI yang menganut agama di luar agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Kedua, aturan dan jaminan mengenai pendirian rumah ibadah atau tempat peribadatan.

Ketiga, mengenai kegiatan penyiaran keagamaan. Karena kalau enggak ditata mana yang boleh dan tidak boleh disampaikan akan menimbulkan gesekan di masyarakat. Keempat mengenai perlindungan kelompok minoritas dari tindak kekerasan. Kelima mengenai aturan penafsiran keagamaan yang dikhawatirkan menimbulkan praktik intoleransi.

” Kita punya hak menafsirkan ajaran agama. Tafsir ajaran agama tidak tunggal, ketika berkembang bisa menimbulkan intoleransi, maka perlu norma,” tegasnya. Draf RUU Kerukunan Umat Beragama ditargetkan selesai April 2015 dan diharapkan bisa segera dibahas di DPR. (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS