Lima Sektor Industri Diberi Tax Holiday

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Sekjen Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari bersama Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian Arryanto Sagala memberikan keterangan kepada media cetak dan elektronik mengenai Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Tax Holiday Sektor Industri yang akan diterbitkan oleh pemerintah di Jakarta, 8 Desember 2011.

JAKARTA, (Tubas) – Tidak kurang dari 87 jenis produk dari lima sektor industri dipastikan bisa mendapatkan fasilitas tax holiday selama 5-10 tahun. Kelima sektor itu adalah logam dasar, pengilangan minyak bumi dan atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, sumber daya terbarukan dan peralatan komunikasi.

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Arryanto Sagala kepada wartawan di Jakarta Kamis silam mengatakan, 87 produk itu terdiri dari 35 jenis produk di sektor industri logam dasar, 20-21 jenis di industri pengilangan minyak bumi dan atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, 17 di industri permesinan, 10 jenis di industri bidang sumber daya terbarukan dan 4 jenis produk di industri peralatan komunikasi.

”Penentuan sektor industri yang bisa mendapatkan tax holiday itu bersifat fleksibel. Artinya, investor di luar lima sektor tersebut kemungkinan besar juga bisa mendapatkan fasilitas serupa,” kata Sagala.

Menurut Sagala di dalam PMK Nomor 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang menentukan hal itu adalah Menteri Keuangan. Sementara mekanisme pengajuannya menurut dia sama saja,bisa melalui Kemenperin atau Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM).

Ditambahkan, penentuan jenis produk industri yang menerima tax holiday juga bisa berubah sewaktu- waktu. ”Tidak harus 87 produk itu saja. Sejalan dengan prosesnya nanti bisa berubah. Bisa berkurang atau bertambah. Nanti akan kita analisa lewat pohon industri masing-masing sektor. Dari situ, akan diketahui jenis produk apa yang dirasa tepat untuk menerima tax holiday,”katanya.

Sagala mengakui, pihaknya belum mengetahui negara apa saja yang bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak. ”Kita harus download dari Bank Indonesia (BI). Disitu sudah ada negara-negara mana yang sudah ada perjanjian dengan Indonesia. Misalnya, Amerika Serikat – Indonesia sudah ada. Tapi Amerika Latin – Indonesia belum ada,”jelasnya.

Terlepas dari itu, katanya, yang penting adalah jangan sampai negara yang sudah mendapatkan fasilitas pembebasan pajak malah dikenakan pajak di negara asalnya. ”Jangan sampai disini kita bebaskan dia dengan tax holiday, tapi membayar pajak di negaranya,”tuturnya.

Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari yang hadir dalam pertemuan itu juga mengatakan, fasilitas tax holiday hanya diberikan bagi investor yang telah merealisasikan 100% rencana investasinya dan yang telah memulai proses produksi.

”Proses pengajuan program fasilitas ini hanya diberikan sampai dengan tiga tahun yakni hingga 2014. Setelah rencana investasi 100% dilaksanakan dan proses produksinya dilakukan.Pengajuannya sampai dengan 2014 meski pembangunannya dimulai 2015,”kata Anshari.

Kemenperin menetapkan, proses bagi permohonan untuk mendapatkan tax holiday dalam investasi di sektor industri hanya butuh waktu 14 hari kerja, dipercepat dari rencana sebelumnya yang mencapai 22 hari.Untuk keperluan tersebut, dokumen yang diperlukan dalam pengajuan fasilitas itu meliputi surat persetujuan penanaman modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta surat kesanggupan menempatkan paling sedikit 10% dari penanaman modalnya di perbankan Indonesia. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS