LPS dan Bareskrim Gelar Sosialisasi Penjaminan Simpanan Nasabah

Loading

lps

JAKARTA, (tubasmedia.com)– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bareskrim menggelar sosialisasi kepada jajaran Reskrim di seluruh Indonesia.  Kegiatan tersebut sebagai implementasi nota kesepahaman antara LPS dan Kepolisian yang telah ditandatangani 11 Juni 2013 lalu.

Nota kesepahaman tersebut mengatur mengenai kerjasama penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan penjaminan simpanan b‎erdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2004.

“Kerjasama ini terkait dua fungsi LPS yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut serta dalam memelihara stabilitas sistem perbankan,” kata Kepala Eksekutif LPS, Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta ,Kamis (4/12/14).

Diharapkan kerjasama ini dapat mengatasi permasalahan hukum pada bank gagal seperti penyimpangan atau penyalahgunaan kredit oleh pengurus maupun oleh pemegang saham dan pencairan simpanan bukan oleh nasabah penyimpan‎.

Permasalahan tersebut menjadi penyebab bank menjadi gagal dan LPS harus mengeluarkan dana untuk membayar simpanan nasabah atau untuk menyelamatkan bank.

Dengan adanya nota kesepahaman dan petunjuk pelaksanaan dengan Kepolisian, tambah Kartika LPS dapat langsung menyampaikan permasalahan hukum bank gagal kepada Kepolisian untuk dilakukan penuntasannya.

“Kami ingin kerjasama ini dapat memberikan efek jera kepada para pemilik bank yang bermasalah, sekaligus sebagai peringatan kepada pengurus dan pengelola bank agar selalu berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum di dalam mengelola bank,” jelasnya. Kerjasama dengan jajaran Polri diharapkan dapat mengoptimalisasi pengembalian dana klaim yang telah dibayarkan oleh LPS. (angga)

CATEGORIES
TAGS