Luhut: Permasalahan Minyak Goreng Tidak Terlepas dari Permasalahan yang Dihadapi Dunia

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Saya merasa permasalahan minyak goreng ini tidak terlepas dari permasalahan yang sedang dihadapi dunia yang memicu kenaikan berbagai harga komoditas.

Untuk itu, saya bersama Kementerian dan Lembaga terkait langsung melakukan berbagai evaluasi dan kajian untuk mengendalikan harga minyak goreng ini, utamanya soal jalur distribusi mulai dari produsen hingga ke konsumen.

Hal itu dikatana Menteri Kordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Panjaitan seperti dikutip dari laman FB-nya kemarin.

Pemerintah juga katanya, secara resmi telah mengubah kebijakan minyak goreng curah dari yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO).

Langkah ini menurutnya dilakukan untuk memastikan ketersediaan migor domestik pada harga yang terjangkau, sehingga masyarakat tidak perlu panik atau khawatir pasokan domestik akan berkurang atau harga minyak goreng akan kembali menjadi tidak terjangkau.

Supaya tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen, lanjut Luhut, Pemerintah mulai Senin, 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah. Nantinya sosialisasi akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita

Dikatakan bahwa Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga migor bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)

Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil. Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Pada tahap awal tentu saja akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama. Jadi, kepada seluruh pihak saya mohon pengertian dan kerja samanya. (sabar)

CATEGORIES
TAGS