JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dalam dua kasus korupsi yang berbeda Abraham Lunggana alias Haji Lulung dihadapkan sebagai saksi. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu pada 30 April 2015 diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, sebagai saksi terkait kasus kejahatan korupsi proyek pengadaan Uninterruptible Power Suplay (UPS).
Lulung menjadi saksi kasus suap pengadaan UPS dengan tersangka Alex Usman, namun Lulung membantah terlibat dalam kasus ini. “Jika saya terlibat korupsi UPS, saya berani bersumpah, saya mati sekeluarga. Kubur hidup-hidup saya,” sumpah Lulung saat itu.
Kemudian dalam perkara lain, lagi-lagi Lulung diperiksa Bareskrim Polri masih sebagai saksi. Kedatangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini menghadap- penyidik Bareskrim Polri Senin (15/6/15) itu, terkait adanya dugaan korupsi pemindai (scanner). Lulung diperiksa sebagai saksi pengadaan scanner dan printer 3D senilai Rp 150 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2014.
“Sebagai anggota Komisi E, saya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Alex Usman,” kata Lulung kepada pers di Gedung Bareskrim, Senin (15/6/15).
Menurut Lulung, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan penyimpan daya cadangan (UPS) di DPRD DKI Jakarta dengan tersangka Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman.
Pengadaan printer dan scanner dalam APBD 2014 merupakan proyek Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat yang dibahas Komisi E DPRD DKI Jakarta. Lulung menyatakan prihatin atas kasus ini. Ia berharap pelaku penyelewengan dana dalam kasus itu dihukum seadil-adilnya. “Saya tidak tahu banyak karena waktu itu, kan, masa transisi,” ujarnya.
Tersangka kasus ini akan dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (marto tobing)