Lurah dan Camat di Penjaringan Bisa Diatur Pemilik Ruko

Loading

Puluhan ruko di Penjaringan, Pluit, Jakarta dibongkar karena memakan badan jalanan umum

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Riang Prasetya, menjelaskan ikhwal uang Rp 394 juta dari pemilik ruko yang serobot bahu jalan dan saluran air.

Riang Prasetya mengakui bahwa pemilik ruko bernama Iman memberikan bantuan kepada warga ratusan juta rupiah. Uang terebut, kata Riang Prasetya, digunakan untuk memperbaiki jalan yang digunakan demi kepentingan umum.

“Memang benar ada bantuan untuk perbaikan jalan yang dikumpulkan dari sejumlah orang. Tetapi bukan berarti setelah membantu bisa melanggar aturan. Tidak bisa begitu,” ujar Riang Prasetya dalam wawancara dengan Radio Trijaya FM, Senin (29/5/2023) pagi.

Riang Prasetya mengakui bahwa ada pemilik ruko di kawasan Pluit, Jakarta Utara, yang mau mematuhi peraturan. Bahkan ada di antara mereka yang telah membongkar bangunan yang berdiri di atas bahu jalan atau di atas saluran air.

“Saya tadinya akan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi pemilik ruko yang taat dan sudah membongkar sendiri. Eh ini malah pemilik ruko di depannya yang datang dan marah-marah ke saya,” ujar Riang.

Menurut Riang, sejumlah pengusaha di kawasan Pluit, Jakarta Utara, sering tidak menganggap keberadaan pengurus RT atau RW ketika akan membangun atau memulai usaha.

“Jangankan pengurus RT, lurah dan camat saja diabaikan karena mereka merasa sudah kenal di atasnya. Posisi lurah dan camat di sini bisa diatur oleh mereka,” ujar Riang. (sabar)

 

 

 

 

 

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS