Mahasiswa yang Turunkan Foto Presiden Jokowi Ditahan dan Ditetapkan Jadi Tersangka

Loading

PADANG, (tubasmedia.com) – Polisi akhirnya menetapkan TI, mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang, sebagai tersangka. TI diduga melakukan perusakan Gedung DPRD Sumbar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan maksimal hukuman 6 tahun 6 bulan.

“Betul, dia sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka perusakan Gedung DPRD Sumbar,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti, Kamis (26/9/2019).

Onny menyebutkan, setelah menetapkan satu tersangka atas kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar, pihaknya memeriksa 10 mahasiswa lainnya.

“Siang kami periksa 8 mahasiswa lainnya. Kemudian malam ini ada 2 orang lainnya yang kami periksa,” kata Onny.

Delapan mahasiswa yang sudah diperiksa sudah diperbolehkan pulang dan sewaktu-waktu bisa kembali dimintai keterangan. “Kami tadi hanya minta keterangan pada 8 mahasiswa. Setelah itu, kami perbolehkan pulang,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, buntut dari demo anarkistis di DPRD Sumatera Barat, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Sumbar berinisial TI (19) diamankan pihak kepolisian. Mahasiswa itu diamankan karena melakukan aksi penurunan foto Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, saat aksi berlangsung, Rabu (25/9/2019). (red)

CATEGORIES
TAGS