MAKI Mencium Uang Korup Rp 8 Triliun Juga Mengalir ke Sejumlah Parpol

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga aliran dana korupsi BTS Kemenkominfo tidak hanya mengalir ke satu partai politik (parpol) saja. Boyamin Saiman, mengaku dirinya mendapat informasi kalau aliran dana haram ini juga mengalir sejumlah Partai Politik (Parpol).

“(Aliran dana) Bukan hanya ke satu partai politik saja karena ada supplier barang yang diduga mahal dan itu diduga juga partai berbeda,” kata Boyamin, ketika dihubungi, Jumat (19/5/2023) dikutip dari Inilah.com.

Meski begitu, Boyamin belum mau menyebut partai politik (parpol) apa yang turut menikmati aliran dana itu. Ia mengatakan, masih mengumpulkan sejumlah informasi dan data terkait persoalan tersebut. MAKI sendiri meminta supaya Kejagung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini.

Hal tersebut, agar terlacak siapa saja pihak yang menikmati uang haram korupsi yang ditaksir membuat negara merugi hingga Rp8 triliun.

“Kita berharap nanti kalau ini memang proses bisa dituntaskan dengan cepat ditempelkan dengan pencucian uang, diduga uang ini kemana saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Sekjen Partai NasDem itu langsung ditahan Kejagung di Rumah Tahanan Cabang Salemba usai dijadikan tersangka. Pada kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir proyek ini telah merugikan negara sebesar Rp8 triliun.

Kejagung memastikan kalau penetapan Johnny G Plate akan menjadi pintu masuk untuk pengembangan yang lebih luas, termasuk dugaan adanya aliran dana hasil korupsi ke Partai NasDem.(sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS