Makin Deras, Desakan Setnov AgarLengser

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dorongan kuat agar Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) makin mengeras setelah Setya Novanto resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP serta mengalami komplikasi penyakit.

Menurut Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, lembaganya memiliki mekanisme khusus untuk menurunkan Setya Novanto dari jabatan ketua.

Fadli mengatakan usulan pencabutan pimpinan DPR hanya dapat dilakukan oleh fraksi partai masing-masing. Dalam kasus Setya Novanto, adalah Fraksi Partai Golkar.

“Pimpinan DPR itu dipilih oleh fraksinya atau diutus oleh fraksinya. Jadi saya kira itu, ada hak dari setiap partai politik,” ujar Fadli kepada wartawan di Kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2017).

Sehingga menurut Fadli, pelengseran Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR tidak bisa dilakukan seenaknya oleh anggota lembaga legislatif tersebut.

“Begini harus tahu didalam UU kita semuanya sangat tergantung pada fraksi. jadi tidak bisa DPR itu mengganti, tidak bisa,” tambah Fadli.

Terkait pergantian Ketua DPR sebenarnya diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Selain itu, ada juga Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR yang mengatur soal pengunduran diri dan pergantian Ketua DPR.

Sementara Setya Novanto pada awal sakitnya diduga terkena vertigo. Dia jatuh pingsan saat sedang bermain pingpong di rumahnya. Pada Selasa (12/9/2017) Setya Novanto menjalani serangkaian tes kesehatan.

Kemudian pada Jumat (15/9/2017) istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, mengatakan ada beberapa penyakit lain di organ tubuh suaminya yang muncul seperti penurunan fungsi ginjal.

Setya Novanto sudah bisa duduk dan berdiri, namun terkadang vertigonya kambuh sehingga harus kembali berbaring.

Selasa lalu (18/9/2017) Setya Novanto menjalani kateterisasi jantung di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. (red)

 

CATEGORIES
TAGS