Site icon TubasMedia.com

Makro dan Mikro Industri

Loading

R4WluAFJ5D

Oleh: Fauzi Aziz

MENARIK untuk kita coba fahami fenomena ini dalam perspektif ekonomi, yakni tentang pola hubungan diantara makro dan mikro industri. Makro industri dalam pemahaman ini adalah kebijakan industri, sedangkan mikro industri adalah kebijakan bisnis yang menjalankan industri.

Pola hubungan keduanya dapat dikatakan cetiris paribus, dalam pengertian kebijakan industri arahnya dapat dtransformasikan ke dalam sistem produksi melalui kebijakan bisnis yang diselanggarakan oleh perusahaan industri. Jika ini terjadi ada dua kondisi yang dapat dinilai positif, yakni: kebijakan industri memang memenuhi harapan dan ekspektasi para investornya dan pada kondisi yang lain berarti ada harapan bahwa kegiatan investasi dan produksi akan terjadi peningkatan, sehingga menjadi pertanda baik bahwa mesin ekonomi berputar dan ada harapan tumbuh.

Namun jika yang terjadi sebaliknya, berarti kebijakan industri tidak direspon atau ditransformasikan ke dalam kebijakan bisnis. Ini pertanda kebijakan industri tidak bersifat pro-bisnis dan pro-pasar. Namun hal ini tidak serta merta dapat dikatakan bahwa industri tidak akan tumbuh.

Dalam kondisi pasarnya prospektif dan iklim investasinya kondusif, kegiatan investasi dan peningkatan produksi dalam bisnis industri akan tetap terjadi, meskipun tidak serta merta didrive oleh kebijakan industri yang dibuat pemerintah. Fenomena ini bisa saja terjadi dalam faktanya di lapangan. Beberapa alasan yang dapat dikemukakan antara lain adalah. Pertama, instink pemerintah dan isntink bisnis jarang selalu ketemu.

Ekspektasi pemerintah spektrumnya sangat luas, acapkali menjangkau pada aspek yang nilai dasarnya adalah idialis, filosofis dan politis sebagaimana umumnya jargon-jargon pembangunan pada umumnya. Misal persebaran nilai tambah dibuat seimbang antara Jawa dan luar Jawa. Atau sering kita dengar ada istilah pendalam struktur dan lain-lain yang biasa dituangkan dalam tujuan dan sasaran pembangunan.

Kedua, pada tataran kebijakan bisnis faktanya yang terjadi mereka cenderung berfikir mengenai return on invesment, profit, jaminan keamanan investasi, resiko investasi dan kepastiaan hukum. Hal ini dapat kita saksikan betapa sering terjadi “gap” antara izin prinsip yang dikeluarkan BKPM, sektor industrinya belum tentu persis sama dengan apa yang diprioritaskan dalam kebijakan industri.

Chemestrynya memang beda antara kebijakan industri dan kebijakan bisnis. Dan satu hal harus difahami bahwa kebijakan industri bukan merupakan perintah yang harus dilaksanakan dalam kebijakan bisnis karena fungsi kebijakan industri adalah hanya sekedar pemberi arah, yang jika kebijakan bisnisnya tidak melaksanakannya tidak bisa dikenakan sanksi apapun, misal dibatalkan dan investornya disuruh balik ke negaranya atau mencari lokasi investasi di negara lain.

Peran pemerintah hanya “memancing”, memotivasi, sam bil memberikan insentif jika investor menamankan modalnya di Indonesia di sektor-sektor industri prioritas. Ketiga, sebagai penyebab lain yang juga harus dimengerti bahwa dalam lingkungan global industri yang perusahaannya telah mapan seperti di sektor otomotif, elektronika dll, kebijakan industri dan kebijakan bisnis sudah dibuat di-headquarter-nya di negara asal seperti yang dilakukan perusahaan Jepang dan Korea Selatan. Misal Toyota seri dan cc tertentu dibuat di Thailand dan jenis kendaraan lain, cc dan seri yang berbeda difabrikasi di Indonesia.

Sebab itu berkembang fenomena bahwa di banyak negara berkembang,  yang menjadi target investasi langsung asing bersikap lebih realistik, yakni menempatkan negara tujuan investasi sebagai pusat produksi dan sebagai pusat distribusi, yang pusat industrinya tetap berada di negara asal sebagai kekuatan holding dimana strategic business unitnya tersebar di banyak negara.

Prinsip ini dikembangkan sebagai global platform yang menetapkan bahwa pabrik-pabrik mereka cenderung dibangun di negara yang pasarnya sedang tumbuh (emerging market). Serangkaian pandangan yang disampaikan tersebut, dapat ditarik satu kesimpulan bahwa kebijakan industri sebagai primery policy dan kebijakan bisnis sebagai scondery policy di tingkat korporasi tetap diperlukan.

Keduanya dapat dipadukan dalam satu pendekatan mix policy dalam tataran implementasinya. Artinya kepentingan negara dan kepentingan bisnis bersifat terbuka untuk dikerjasamakan dalam pelaksanaan pembangunan industri di Indonesia melalui kerjasama investasi yang bersifat B to B. (penulis adalah pemerhati masalah ekonomi dan industri).

Exit mobile version