Mantan Dirut Perumnas Berstatus Tersangka

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Mantan Direktur Utama Perum Perumnas Harry Akhmad Jasa Slawat, bersama mantan General Manager Perum Perumnas Regional III Jabodetabek dan Direktur Utama PT. Pelita Propertindo Sejahtera Hong Usman Effendi, yang diperiksa sejak Selasa (26/4) oleh Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung sejak Rabu lalu resmi distatuskan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Noor Rachmad SH, MH, mengatakan ketiga tersangka terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait perjanjian kerjasama antara Perum Perumnas dengan PT. Pelita Propertindao Sejahtera (PT. PPS) dalam pembayaran dan pemasaran Ruko dan Kondominium Kemayoran Jakpus.

Menurutnya, kasus ini berawal saat Badan Pengelola Komplek Kemayoran (BPKK) menandatangani perjanjian dengan Dirut Perum Perumnas Suradi Wongsokartono terkait pengelolaan lahan kosong di Kelurahan Kebon Kosong seluas kurang lebih 30 Hektar, pada tanggal 23 Agustus 1988.

Kemudian pengelolaan tanah tersebut diserahkan kepada Perum Perumnas dilatarbelakangi keinginan pemerintah pusat dalam meremajakan perkampungan kumuh di daerah Kemayoran tanpa penggusuran sehingga, Perum Perumnas hanya dikenakan ganti rugi Rp 2.000/M2.

PT PPS ditunjuk Perum Perumnas sebagai pengembang sejak 19 Desember 2003. Ternyata ketiga tersangka tidak membangun rumah susun sederhana milik (rusunami), melainkan apartemen yang bernama Pallazo.

“Untuk membangun apartemen tersebut, pengembang menjaminkan sertifikat tanah kepada Bank Bukopin sebesar Rp 100 miliar. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Noor Rachmad kepada Tubas. (audy)

CATEGORIES
TAGS