Mantan Wakil Menkumham Dikriminalisasi? Lawan!

Loading

mantan

JAKARTA, (tubasmedia.com)-Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku dirinya dikriminalisasi terkait dugaan kasus payment gateway. Pernyataan Denny itu langsung diprofokasi oleh Ketua DPR Fahri Hamzah agar Denny dapat melawan jika memang mengganggap hal tersebut bentuk kriminalisasi.

“Kepada orang lain mengatakan, kalau berani kenapa risih. Ya, sekarang begitu juga dong. Kalau benar kenapa risih. Anda profesor hukum kan? Anda ngerti hukum kan? Masa sih ilmu Anda sebagai profesor tidak bisa melawan. Lawan dong. Dan, dalam demokrasi Anda dikasih kaki lawyer,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/15). Menurut Fahri, Denny dapat melakukan pembelaan dalam persidangan. Berdebat dan membuktikan di hadapan majelis hakim terkait dugaan kasus yang kini dialamatkan pada dirinya.

“Jadi teman-teman penegak hukum, teman-teman yang selalu berkampanye (antikorupsi) ini, kayak sekarang, kalau menghadapi masalah hukum, tunjukkan kepada publik begini cara menghadapinya. Kalau Anda dikriminalisasi, di persidangan akan terbukti. Nah, kalau Anda sudah bebas dari persidangan, yang merekayasa Anda juga bisa Anda laporkan. Kenapa takut,” tegas dia.

Sebelumnya Denny menemui Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di waktu dirinya dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus payment gateway di Kemenkum HAM.Denny mengaku datang bukan terkait pemanggilan dirinya dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Ia menjelaskan, kedatangannya ini untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi menghentikan kriminalisasi terhadap KPK dan penggiat anti korupsi.

Kepala Bareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan semua alat bukti dan keterangan saksi dugaan korupsi payment gateway di lingkungan Kemenkumham memberatkan Denny Indrayana. Laporan terhadap Denny masuk ke Bareskrim Polri pada 24 Februari 2015. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS