Marak, Produk Impor Tidak Berlabel SNI

Loading

080115-EKBIS-2

SEMARANG, (tubasmedia.com)– Pemprov Jawa Tengah diminta bersikap tegas menindak maraknya produk impor yang tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) menjelang implementasi kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir 2015 mendatang.

Permintaan itu disampaikan Kepala Cabang Sucofindo Jawa Tengah Muhammad Ihsan saat memaparkan penerapan SNI bagi perusahaan domesti yang harus diiringi dengan penindakan tegas atau beleid produk impor berstatus SNI.

Menurut Muhammad kualitas barang impor harus di atas rata-rata produk lokal dan berstandar nasional Indonesia. Hal tersebut untuk menjaga pasar Indonesia dengan kualitas yang baik.“SNI diterapkan untuk melindungi produk lokal dari serbuan impor,” tegasnya Rabu (7/1/2014).

Muhammad mengungkapkan saat ini terdapat 14 lembaga yang memberikan sertifikasi produk di Indonesia yang terdiri 10 lokal dan 4 internasional.Di Indonesia, baru ada sekitar 450 produk yang telah disertifikasi dengan baik.
Pelaku industri kecil dan menengah jenis mainan anak mengeluhkan biaya sertifikasi produk yang cukup besar.

Pemerintah dan lembaga surveyor, tambah Muihammad memberikan keringanan bagi pelaku IKM untuk membuat kelompok dan mendaftarkan produk tersebut atas nama kelompok. Anggota kelompok yang melanggar ketentuan SNI akan dicabut label SNI-nya.(siswoyo)

CATEGORIES
TAGS