Marzuki Alie: Denda Rp 21 Miliar Merupakan Pemerasan

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Hingga kini Satinah masih dibayang-bayangi hukuman mati jika tidak membayar diyat (denda) kepada Arab Saudi Rp 21 miliar. “Saya melihat kejadian TKI ini menunjukkan hubungan antar negara sesama penganut Islam ini tidak betul-betul ditegakkan. Kita tahu Arab Saudi negara Islam, TKI yang kerja di sana juga beragama Islam. Kalau memaafkan TKI jangan ada di balik itu tekanan meminta ganti rugi. Yang jelas kita tidak mampu,” kata Ketua DPR RI Marzuki Alie saat ditemui di Gedung Nusantara, kemarin.

Politisi Demokrat ini menyatakan, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) harus turut bertanggung jawab dalam permasalahan TKI ini. “Ketika TKI berangkat ke luar negeri sudah membayar premi kepada perusahaan asuransi. Jadi asuransi wajib bayar. PJTKI yang memberangkatkan, wajib membantu. Sisanya baru negara. Sekarang asuransi dan PJTKI untuk membayar denda. Jangan rakyat diminta untuk patungan, kan kasihan,” tambah Marzuki.

Dalam hal ini, tambah Marzuki, Raja Arab Saudi juga memiliki peran dalam pembebasan TKI yang bermasalah. Seorang Raja harus bisa memberikan intervensi kepada rakyatnya.

“Peran Raja Arab Saudi itu sebagai negara sahabat harus ada. Masak dibiarkan rakyatnya memeras Indonesia. Denda Rp 21 miliar kan sudah unsur memeras. Ia harus memberikan intervensi kepada rakyatnya,” kata Marzuki. (ben)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS