Masalah Pajak dan Industrialisasi

Loading

index

Oleh: Fauzi Aziz

PAJAK dan industrialisasi adalah dua entitas yang berbeda. Masing-masing bekerja menurut sistemnya sendiri. Pajak adalah kewajiban yang harus dibayar bagi yang mendapatkan penghasilan. Artinya jika belum atau tidak menghasilkan apa-apa, maka tidak ada kewajiban membayar pajak, baik pajak perorangan maupun pajak korporosi.

Inilah prinsip umum yang paling bersifat universal dalam sistem perpajakan. Sedang industri adalah proses penciptaan nilai tambah yang bekerja mengolah bahan baku menjadi bahan setengah jadi dan barang jadi. Selama prosesnya berjalan, maka semestinya kegiatan ber-industri tidak dapat menjadi obyek pajak karena belum mendatangkan penghasilan apa-apa. Malahan selama prosesnya berlangsung lebih banyak biaya yang harus dibayarkan di muka sebelum hasil produksinya dipasarkan.

Dalam hubungan yang bersifat kausalitas dan jika tunduk pada kaidah perpajakan yang berlaku umum tadi , maka industrialisasi adalah kegiatan ekonomi yang patut dipertimbangkan tidak dijadikan obyek pajak. Artinya siapapun yang akan melakukan investasi di sektor industri pengolahan adalah bebas pajak (selama proses investasi dan selama proses produksi berjalan), kecuali bila sudah masuk ke wilayah sistem perdagangan, dimana potensi mendapatkan penghasilan dan profit peluangnya terbuka luas.

Pengadaan yang masuk dalam wilayah investasi antara lain adalah pendirian pabrik, pengadaan teknologi/permesinan, pengadaan lahan pengadaan listrik dan lain-lain. Sedangkan yang masuk dalam proses produksi adalah pengadaan bahan baku, gaji/upah karyawan atau buruh. Yang menjadi pertanyaan adalah di bagian mana proses industrialisasi menjadi wilayah bebas pajak.

Penulis mencoba menawarkan beberapa gagasan sebagai berikut. Pertama, jika prosesnya dilaksanakan dalam pusat-pusat produksi berikat yang sejak awal ditetapkan sebagai wilayah tax heaven. Kedua, transaksi dilakukan antar industri karena pada prakteknya barang dan bahan yang ditransaksikan sebagian besar masih akan diolah lebih lanjut, kecuali barang itu dibeli untuk dipakai langsung yang tidak masuk dalam proses produksi.

Misal pengadaan kendaraan operasional, alat perkantoran dan sebagainya. Ketiga, sehubungan rencana pemerintah untuk merevi si berbagai undang-undang di bidang perpajakan, maka proposal dari Kementrian Perindustrian perlu segera disampaikan kepada presiden dan Menteri Keuangan untuk mengaju konsep perpajakan guna mendukung pelaksanaan industrialisasi.

Bebas pajak dalam pelaksanaan industrialisasi sangat diperlukan antara lain dimaksudkan untuk mengkompensasi atas cost of fund pada saat investasi dilakukan. Dalam konsep ini berarti sistem perpajakan dapat dipandang sebagai bentuk insentif langsung atas pelaksanaan investasi di sektor industri, tanpa harus melewati proses administrasi perpajakan yang rumit.

Seperangkat Kajian

Sistem tax holiday tidak diperlukan lagi karena seluruh kegiatan investasi industri adalah bebas pajak, kecuali tax allowance. Rencana mengganti sistem PPN menjadi sistem GST (Good and Service Tax) adalah tepat. Hanya saja, Kemenperin perlu menyiapkan seperangkat kajian yang diperlukan dan yang pasti produk yang berupa bahan baku/penolong, part/komponen dan barang modal, pajaknya nol persen sepanjang masih akan diproses lebih lanjut dalam produksi.

GST adalah pajak atas konsumsi sehingga wajar bila barang dan bahan yang tidak dikonsumsi langsung, tetapi masih harus diproses lebih lanjut dalam rangka peningkatan nilai tambah, dikenakan tarif pajak nol persen. Kerangka regulasi di bidang perpajakan untuk kepentingan industrialisasi seyogyanya seperti itu.

Kita menganut pendekatan bahwa mempermudah dan meringankan beban cost of fund dan cost of production adalah bagian strategi pembangunan industri nasional yang tujuannya agar investasi langsung masuk ke Indonesia.Dan ini menunjukkan bahwa pemerintah mengambil langkah yang tepat dan bijaksana bahwa kapitatalisasi aset industri sebagian besar dilaksanakan di dalam negeri.

Investasi langsung di sektor industri adalah merupakan kekuatan utama yang menggerakkan perekonomian di tingkat nasional maupun regional akibat sistem dan struktur pajak yang berlaku sangat friendly dan bersifat selaras dalam menggerakkan sistem industri nasional. Sistem pajak yang hadir selaras dengan bekerjanya sistem industri akan memberikan dorongan bagi upaya mencegah dan mengendalikan terjadinya kemerosotan tingkat investasi langsung di sektor industri; menurunnya daya saing nasional; menjaga kualitas pertumbuhan ekonomi.

Yang paling penting adalah mengerem terjadinya de-industrialisasi. Pada tahun 1960-an hingga tahun 1980-an, Indonesia pernah mengalami booming pertumbuhan industri yang kala itu angkanya mencapai 12% per tahun di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi yang angkanya berada pada kisaran 6-7% per tahun. (penulis adalah pemerhati masalah ekonomi dan industri).

CATEGORIES
TAGS