Masih ingat Peristiwa Penelantaran Anak di Cibubur ?

Loading

kekerasan_anak
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Masih ingat peristiwa penelantaran anak oleh kedua orang tua kandung di kawasan perumahan elite di Cibubur yang sempat menghebohkan itu? Akhirnya publik diberitahu, sejak Rabu (17/6/15) Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka pasangan suami-istri, UT (45) dan NS (42) karena menelantarkan anak-anaknya.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti (Krishna), menilai alat bukti kasus itu sudah cukup sehingga pasangan orang tua itu distatuskan sebagai tersangka. “Sudah ada hasil analisa psikologi pelaku. Sudah ada dua alat bukti, hasil visum korban anak-anak dan visum kondisi psikis anak-anak,” jelas Krishna.di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/15).

Kelima anak suami-isteri yang menjadi tersangka itu ditelantarkan yakni berinisial LM, SM, D, AA, dan DM. Penelantaran dilakukan pada kurun waktu 2014-2015 di Perumahan Citra Gran Cibubur, tempat tinggal keluarga itu. Penelantaran itu berupa pembiaran terhadap anak. Akibatnya, anak-anak kekurangan gizi dan hidup tidak layak karena UT dan NS tidak merawat kelima anaknya itu secara baik dan benar.

Menjawab pertanyaan pers terkesan begitu lama diproses, Krishna member alasan mengapa penyidik cukup lama menetapkan status tersangka terhadap UT dan NS karena masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. “Harus merumuskan berdasarkan bukti yang cukup. Sudah ada keterangan ahli terkait kondisi psikis,” jelasnya. (marto)

CATEGORIES
TAGS