Masyarakat Aceh Tuntut Ganti Rugi Rp. 7 Miliyar atas Pencanangan CSRPT

Loading

DSC_0591

BANDA ACEH, (tubasmedia.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi  (Kajati) Aceh Tarmizi, baru saja mengadakan pertemuan dengan pihak PT. PLN (Persero) bersama Bupati Aceh Tengah di ruang rapat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Pertemuan yang berlangsung pagi hari itu juga dihadiri oleh Bupati Aceh Tengah, General Manager PT. PLN UIP I Medan, Manager Proyek PLTA Peusangan, Asintel Kejati Aceh, Asdatun Kejati Aceh, Kajari Takengon, koordinator Datun Kejati Aceh JPN Kejati Aceh Kasi Datun Kejari Takengon serta Legal Cooperated PT. PLN (Persero) UIP I Medan.

Pembahasan pada pertemuan tersebut terkait pencanangan program Cooperate Social Responsibility PT. PLN (Persero) UIP I Medan. Masalahnya proyek tersebut berdekatan dengan  masyarakat yang berdomisili di sekitar lokasi pembangunan regulating weir (bendungan pengatur) PLTA Peusangan unit 1 dan 2 takengon Kabupaten Aceh Tengah.

Dampaknya terjadi bencana banjir di sekitar area pembangunan regulating weir pada tahun 2012 sehingga mengakibatkan masyarakat sekitar mengalami kerugian gagal panen persawahan. Akibatnya masyarakat memblokir area pembangunan regulating weir tersebut dengan tuntutan ganti rugi materi sebesar Rp 7 miliar.

Menyikapi hal tersebut PLN mengundang tim ahli dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh untuk melakukan uji kelayakan dampak lingkungan dari pembangunan regulating weir tersebut yang menyebutkan dari hasil uji kelayakan tim ahli menyatakan, banjir yang terjadi bukan karena efek dari pembangunan melainkan siklus klimatologi curah hujan yang terjadi 5 tahun sekali bahkan berujung pada kenaikan titik debit air danau setinggi 2 cm (marto tobing).

CATEGORIES
TAGS