Site icon TubasMedia.com

Masyarakat Kabupaten Bogor Masih Kurang Peduli BPJS

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

BOGOR, (tubasmedia.com) – Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor mengakui , belum seluruh masyarakat terdaftar di Badan Penyelegaraan Jaminan Sosial (BPJS). Hal itu terjadi karena masih minimnya kepedulian masyarakat.

Kepala Dinkes Kabupaten Bogor Camelia W Sumaryana berharap, agar semua warga masyarakat, selain penerima iuran bantuan, ke depan akan menjadi peserta BPJS.

Menurutnya, PNS, karyawan dan buruh pabrik mungkin sudah otomatis terdaftar BPJS ketenaga kerjaan, tapi permasalahanya bagaimana dengan pedagang serta pengusaha (wiraswasta) boleh menjadi peserta BPJS dan itu justru diharapkan, tentu dengan iuran yang berbeda.

Saat ini mayoritas yang mendapatkan BPJS adalah keluarga yang kurang mampu, yakni para pemilik Jamkesmas, dan untuk Kabupaten Bogor, yakni Jampesehat ada sekitar 382 ribu warga yang terdaftar dan tetap difasilitasi.

Sedangkan, pada tahun 2014 ditargetkan akan mencapai 420 ribu peserta dan tahun 2015 mencapai 559 ribu peserta JKN. Berdasarkan data sasaran peserta BPJS dari pusat adalah sebesar 1.044.171 jiwa. Jumlah itu sudah otomatis masuk BPJS , tidak harus mencari apakah sasarannya benar atau tidak. Padahal , warga miskin melebihi jumlah trsebut . Sedangkan , jumlah kepesertaan Jamkesda sebanyak 362.716 jiwa, belum seluruhnya di konversikan ke BPJS.

Sementara itu , Kepala Operasional BPJS Kabupaten Bogor, Andina Rahmayani mengatakan , sistem sosial jaminan nasional sudah mulai didengungkan sejak 2004, bahkan saat itu UU sudah dibentuk, tetapi badan penyelengaranya belum ada dan baru terbentuk pada tahun 2011.

Ia mengatakan , BPJS terdiri atas kesehatan dan ketenaga kerjaan. Untuk ketenaga kerjaan dapat menanganni 4 layanan, jaminan yakni kematian, jaminan kerja, hari tua dan pensiun. BPJS merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung pada presiden. Selain melayani PNS , TNI/Polri ex Jamsostek, BPJS kesehatan juga mengcover masyarakat miskin yang jumlah nasionalnya mencapai 86,4 juta jiwa.

“Untuk masyarakat mandiri juga berhak mendaftarkan, namun itu bertahap sampai tahun 2019 ,” katanya. Sedang kepesertaan dibedakan jadi dua, yakni penerima bantuan iuran dan bukan penerima bantuan iuran.Sistem pembiayaan dapat diakses masyarakat secara lengkap mengacu pada Perpres No.12 tahun 2013 , dan kini sudah ada Perpres 111 tahun 2013 yang diperinci mulai dari PNS sampai non PNS.

Untuk masyarakat bebas dapat memilih berapa biaya yang diinginkan. Misalkan untuk kelas 1 Rp.59.500 , kelas 2 Rp.42.500 , kelas 3 Rp.25.500. Yang membedakan kelas rumah sakitnya saja.

Andina juga mengatakan, dari segi pendaftaran , ada beberapa jalur yang bisa dilakukan yakni datang ke kantor BPJS terdekat , atau via online di www.bpjs@kesehatan co.id. Tentu wajib membawa KTP dan KK ,karena setiap pelayanan kesehatan akan dikroscek . Selain itu untuk pembayaran bisa dilakukan di Bank BRI, Mandiri serta BNI.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonersia (IDI) Kabupaten Bogor , Yuswar mengatakan, untuk mengatasi keterbatasan tenaga medis sebaiknya pemerintah melibatkan dokter dari rumah sakit swasta. “Kearifan lokal di BPJS Kabupaten Bogor, harus buka pintu selebar lebarnya untuk dokter non PNS,” ujarnya. (daryono)

Exit mobile version