Melindungi Nasabah, LPS Kerja Sama dengan Kejagung

Loading

011214-NASIONAL-13

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Untuk mengejar aset-aset bank bermasalah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung). Kerja sama itu sekaligus untuk mengusut kasus kejahatan oleh pemilik/pengurus bank yang menyebabkan bank rugi, sehingga terpaksa ditutup.

Menurut Enny Sri Hartati, pengamat ekonomi dari Institute for Development Economy and Finance (INDEF), kerja sama tersebut sebagai perlindungan terhadap para nasabah. Sebab LPS punya kewenangan mengejar aset bank bermasalah.

Dikemukakan, kerja sama itu dinilai sebagai perspektif tanggung jawab moral, yakni menyelamatkan nasabah sekaligus memberikan perlindungan. LPS dan Kejagung menangani kasus bank gagal karena ulah bank itu sendiri.

Pada akhir tahun lalu, LPS menandatangani nota kesepakatan dengan Kejagung. Dengan kerja sama itu diharapkan diberikan tindakan hukum kepada bank gagal yang melanggar hak-hak nasabah.

Enny mengatakan, dengan dikejarnya aset-aset bermasalah maka “recovery rate” juga akan tergerek naik, sehingga kinerja LPS bisa lebih optimal. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS