Memakai Batik Menghormati Warisan Budaya Sekaligus Memperkokoh Perekonomian Nasional

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Batik Indonesia telah diakui sebagai warisan budaya takbenda (intangible cultural heritage) oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009, yang kemudian diperingati sebagai Hari Batik Nasional.

Batik Indonesia dikenal memiliki kaitan erat dengan gambaran adat istiadat serta budaya di berbagai wilayah. Hampir setiap daerah memiliki ciri khas motif, karakteristik, maupun warna batik dengan keunikan masing-masing.

“Bagi saya pribadi, batik itu in my blood. Memakai batik merupakan cara kita untuk menghormati tradisi dan warisan budaya bangsa yang begitu baik, menghormati kearifan lokal, dan menunjukkan kecintaan kita terhadap produk-produk dalam negeri, juga mengembangkan industri kecil dan menengah (IKM) berbasis batik di Indonesia dan tentu akan membantu memperkokoh perekonomian nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2022 di Senayan, Jakarta, Minggu (2/10).

Di samping itu, batik juga memiliki nilai seni yang tinggi sehingga sangat fashionable untuk digunakan dalam berbagai acara atau kegiatan baik resmi maupun kasual.

“Jadi, ada makna dan manfaat besar dalam kebiasaan atau tradisi kita menggunakan batik, baik dari aspek fesyen, aspek sosial budaya, maupun aspek ekonomi,” imbuh Menperin.

Pengembangan industri batik, ujar Menperin, membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak. Pemerintah bekerja sama dengan berbagai stakeholder seperti asosiasi, pelaku usaha, desainer, akademisi, marketplace, hingga influencer untuk dapat mengembangkan, memperkenalkan, serta mempromosikan potensi kekayaan batik Indonesia.

“Dalam kesempatan ini, Bank Mandiri hadir mendukung kegiatan komunitas, dan juga Yayasan Batik Indonesia (YBI) yang terus menerus mengawal pengembangan batik dan telah ditetapkan sebagai Non-Governmental Organization (NGO) berdasarkan hasil Sidang UNESCO di Paris pada tanggal 7 Juli 2022,” kata Agus.

Pada kesempatan tersebut, Menperin mengimbau komunitas batik di berbagai daerah di Indonesia untuk dapat mengajukan Perlindungan Kekayaan Intelektual (HKI) Indikasi Geografis bagi ciri khas batik di daerahnya. Indikasi Geografis dapat diberikan bagi produk batik yang telah memiliki reputasi dan ciri khas yang berkaitan dengan faktor alam, faktor manusia, maupun gabungan faktor keduanya pada batasan geografis setempat.

HKI tersebut diberikan secara kolektif dan dimiliki secara komunal oleh masyarakat produsen batik setempat.

Salah satu komunitas batik yang telah mendapatkan Indikasi Geografis adalah Paguyuban Batik Nitik Yogyakarta, yang juga turut berpartisipasi pada Pameran Hari Batik Nasional kali ini. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS