Site icon TubasMedia.com

Memalsukan Akta Pendirian Partai Demokrat, AHY Dipolisikan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai ke Bareskrim Polri. AHY dilaporkan oleh salah satu penggagas kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Darmizal. Darmizal diwakili oleh kuasa hukumnya, Rusdiansyah.

“Hari ini ingin melakukan pelaporan terbaru terkait dengan pemalsuan akta otentik AD/ART Partai Demokrat tentang pendirian. Di mana di dalam AD/ART tidak terdapat adanya nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat,” kata Rusdiansyah di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Jumat (12/3/2021).

Dia mengatakan, AHY diduga telah memalsukan akta otentik AD/ART terkait pendiri Partai Demokrat pada 2020. AHY dianggap secara diam-diam mencantumkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri Partai Demokrat. Rusdiansyah menuding pencantuman SBY itu tanpa melalui mekanisme partai. Menurut Rusdiansyah, SBY bukan salah satu pendiri atau founding fathers Partai Demokrat. Sebab, pada akta pendirian Partai Demokrat tahun 2001 tidak ada nama SBY.

“Jadi di tahun 2020 saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres bahwa the founding fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng. Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat,” jelasnya.

Beberapa barang bukti yang dibawa Rusdiansyah untuk melaporkan perkara ini di antaranya, AD/ART Partai Demokrat tahun 2001 dan tahun 2020 serta SK Kemenkumham tahun 2020. Namun, Bareskrim Polri belum menerbitkan laporan polisi (LP) untuk pelaporan tersebut. Rusdiansyah mengatakan, ia akan kembali lagi pada Selasa (16/3/2021). Sementara itu, penyidik menyatakan masih perlu mendalami laporan dan barang bukti yang diserahkannya.(sabar)

 

Exit mobile version