Site icon TubasMedia.com

Memalsukan Ijazah Penjual Alat Tulis Dibekuk

Loading

Ijazah-Palsu

TANGERANG, (tubasmedia.com) – Seorang penjual alat tulis kantor berinisial MA (45) dibekuk aparat Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten atas kejahatan pemalsuan dokumen. Tersangka dibekuk, terkait pemalsuan ijazah dan dokumen penting di sebuah ruko di Jalan Mendut Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Kapolsek Jatiuwung Kompol Rully Indra Wijayanto di Tangerang, penangkapan itu berawal dari laporan warga mengenai adanya usaha pemalsuan dokumen penting.

Pihaknya pun kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas menangkap pelaku dengan barang bukti berupa ijazah dan dokumen palsu.

Selain berupa ijazah palsu dan dokumen palsu, barang bukti lainnya, berupa satu unit komputer, alat scan, alat laminating dan alat mencetak “ID Card” juga turut disita.

“Ada beberapa dokumen penting yang dilakukan pemalsuan seperti SIM, KTP hingga ijazah yang dikerjakan menggunakan alat-alat tersebut,” jelas Rully.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MA telah menjalankan usaha pemalsuan dokumen berupa ijazah, STNK, KTP dan Akta Lahir itu selama satu tahun. Untuk menjalankan usaha ilegalnya itu tersangka hanya menggunakan program standar seperti “Photoshop” dan “corel draw“.

Soal biaya, biasanya dibebankan kepada pemesan yakni sebesar Rp 50 ribu karena Ia hanya mengganti nama seseorang dengan pemiliknya. (marto tobing)

Exit mobile version