Memanas, Sengketa Pemilukada Kota Depok

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

DEPOK, (Tubas) – Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Depok, Jabar, mulai memanas. Peningkatan suhu politik itu mulai terlihat dengan adanya sejumlah aksi massa yang mendatangi kantor KPUD Kota Depok belum lama ini, hingga berujung pada permintaan kursi Wali Kota segera dikosongkan.

Hal itu terkait dengan keluarnya putusan PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Jakarta No.62/B/2011 pada sidang beberapa waktu lalu, berisi pembatalan putusan KPU Kota Depok No.18/KPTS/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 untuk penetapan pasangan dan nomor urut calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok pada proses Pemilukada yang lalu.

“Merujuk dikeluarnya putusan PT TUN pada sidang beberapa waktu lalu tersebut, dapat diartikan sebagai embrio untuk digelarnya kembali Pemilukada ulang Kota Depok.” kata Kasno, Koordinator LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Kapok Kota Depok.

Menyangkut hal itu, puluhan orang yang tergabung dalam Presidium Masyarakat Menggugat belum lama ini berbondong-bondong mendatangi kantor KPUD Kota Depok. Dalam aksinya para demonstran meminta pernyataan sikap KPUD terhadap lahirnya dua keputusan hukum terkait Pemilukada Depok.

Tidak hanya itu, berbagai elemen masyarakat Kota Depok mengugat juga mengimbau kepada pasangan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad segera mengosongkan kursi Wali Kota Depok. Kepolisian Kota Depok diimbau segera melakukan upaya tegas atas hal itu jika ada pihak-pihak tertentu yang tidak mengindahkan hasil putusan PT TUN Jakarta tersebut.

Menurut Kasno ada indikasi mafia dalam Pemilukada Depok yang mulai jelas terlihat dari lahirnya putusan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta. Tidak hanya itu, biaya yang dikeluarkan juga fantastis. Bagaimana tidak, jika untuk hal itu saja diketahui nilai anggaranya mencapai Rp 33 miliar. Dana tersebut berasal dari APBD Kota Depok tahun 2010. “Melihat hal itu jelas masyarakat telah tertipu ulah para oknum KPUD Depok” ungkapnya.

Terkait hal ini, tambah Kasno terdapat kekeliruan yang mengarah pada pelanggaran Undang-Undang dan Tata Tertib (Tatib) DPRD Depok terkuak dalam persidangan PT TUN Jakarta beberapa waktu lalu. Yusril Iza Mahendra, saksi ahli dalam persidangan itu menyatakan adanya kekeliruan yang dilakukan pihak legislatif Kota Depok tentang hasil Pemilukada Kota Depok kepada Mendagri sebagaimana diatur dalam Undang Undang dan Tatib DPRD.

Seharusnya laporan hasil Pemilukada terlebih dahulu dibawa dalam rapat badan musyawarah dan di Paripurnakan oleh DPRD Kota Depok. (eko)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS