Menangkap Paksa Labora diancam Pertumpahan Darah

Loading

labora

JAKARTA, (tubasmedia.com)- Fredy Fakdawer yang bertindak sebagai juru bicara Labora mengatakan, kedua tangan Labora Sitorus mengalami kelumpuhan akibat terkena serangan stroke ringan. “Dia depresi karena permasalahan hukumnya,” kata Fredy menandaskan.
Selanjutnya, dengan nada mengancam, Fredy mengatakan, saat ini, sekitar 1.000 warga bersiaga di Tampa Garam. Apabila pihak keamanan dan kejaksaan bersikeras menangkap pimpinan mereka itu akan terjadi pertumpahan darah.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly sendiri mengakui, bukan perkara mudah untuk menangkap buronan sekelas Labora Sitorus. Sebab setiap kali petugas ingin menangkap oknum polisi berpangkat Aiptu terpidana kasus pencucian uang serta penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Kabupaten Raja Ampat tersebut, selalu mendapat perlindungan dari masyarakat yang tinggal di sekitar rumahnya. Dilindungi masyarakat karena Labora seorang dermawan yang suka membantu sekitar, jadi dinilai orang baik.

Oleh sebab itu, menurut Yasonna, ada kekhawatiran timbul konflik apabila petugas lembaga pemasyarakatan mau pun polisi menangkap paksa buronan itu. Itulah sebabnya Yasonna belum dapat memastikan kapan proses eksekusi itu akan dilaksanakan. Namun dihimbau, sebaiknya pemilik rekening gendut sebesar Rp 1,2 triliun ini segera saja menyerahkan diri untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) atas hukuman 15 tahun penjara sebagai ganjaran atas kejahatan yang dilakukan .
“Kita hanya berharap dia mau kooperatif daripada dilakukan dengan paksa. Bagaimanapun tidak bisa dihindari ini hukum,” tegas Yasonna.

Menurut sumber, rumah Labora berada di dalam area perusahaan seluas 40 hektar di Sorong. Sekeliling area dikelilingi tembok pengaman setinggi tiga meter. Labora menolak ditahan dengan alasan telah mendapat surat bebas hukum yang ditandatangani Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Sorong pada 24 Agustus 2014.

Namun, begitu diketahui Labora telah melarikan diri setelah berhasil mendapatkan ijin berobat, sejak saat itu pula surat pembebasan yang dia peroleh dari Kalapas tersebut akhirnya dinyatakan tidak sah kemudian dibatalkan oleh Menkumham.
PT. Rotua adalah perusahaan pengolahan kayu milik Labora ini terletak di Tampa Garam daerah Rufei Pantai, Kota Sorong, Papua. Perusahaan tersebut selama ini mempekerjakan 300 karyawan mengolah ribuan balok kayu merbau yang didatangkan dari sejumlah wilayah di Papua Barat. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS