Mendagri Akan Tolak Pengunduran Kepala Daerah Terkait Pilkada

Loading

pilkada-serentak

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menolak menandatangani surat persetujuan pengunduran diri kepala daerah. Pasalnya, diduga pengunduran diri itu terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspendagri), Dodi Riyadmadji, di Jakarta, Minggu (21/6/2015), mengatakan, Mendagri menyatakan tidak akan menandatangani surat persetujuan yang mundur-mundur itu.

Laman Setkab menyebutkan, Mendagri sebelumnya sudah menyiratkan penolakan atas rencana pengunduran diri sejumlah kepala daerah terkait dengan pelaksanaan pilkada di daerahnya. “Saya sebagai Mendagri akan menolak pengunduran diri itu. Apalagi kalau DPRD juga tidak setuju,” kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (18/6) lalu.

Sejauh ini, setidaknya tiga kepala dan wakil kepala daerah yang siap mundur dari jabatan agar salah satu anggota keluarganya bisa maju di pilkada secara serentak pada akhir tahun ini. Rencana pengunduran diri itu diduga terkait dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana disebutkan jika kepala/wakil kepala daerah telah menjabat lebih dari 2,5 tahun, berarti mereka dianggap sudah menjabat satu periode atau lima tahun sehingga jika mundur mereka tetap berstatus petahana.

Karena itu, pengunduran diri sejumlah kepala daerah diduga sebagai upaya untuk mengindari cap sebagai petahana. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 disebutkan, kepala daerah yang sudah dua periode dilarang untuk menjabat kembali.

Selain itu, PKPU melarang keluarga atau saudara yang memiliki keterkaitan keluarga dengan calon petahana maju mengikuti pilkada. Kecuali petahana sudah dinyatakan mundur berdasarkan SK pengunduran diri.

Mnurut Dodi Riyadmadji, pengunduran diri kepala daerah sudah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. Mereka hanya bisa mundur jika meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Untuk alasan permintaan sendiri, diatur hanya boleh dilakukan bila ada kepentingan politik yang lebih besar.

Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengingatkan, seharusnya kepala daerah konsisten dengan jabatan yang diemban selama lima tahun. Hal ini karena publik telah memberikan amanah tersebut kepada mereka. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS