Mendagri Resmi Berhentikan Eep dan Mohtar Mohamad

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BANDUNG, (TubasMedia.Com) – Bupati Subang Eep Hidayat dan Wali Kota Bekasi Mohtar Mohamad, resmi diberhentikan dari jabatannya. Hal itu ditandai dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian keduanya.

Penyerahan surat keputusan dari Mendagri itu dilakukan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada perwakilan dari dua pemerintah daerah, di Ruang Rapat Utama Gedung Sate, Jalan Diponegoro No.22 Bandung. Kabupaten Subang diwakili Wakil Bupati Ojang Sohandi dan Wakil Ketua DPRD Ahmad Rizal, sementara Kota Bekasi diwakili Wakil Wali Kota Rahmat Efendi dan Wakil Ketua DPRD Sutriyono.

“Saya sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan (SK) Keputusan Mendagri. Surat keputusan tersebut berisi tentang pemberhentian keduanya dari kedudukannya sebagai bupati dan walikota. Dalam posisi saat ini, tugas saya hanya melaksanakan amanat dari Mendagri. DPRD masing-masing masih harus meresmikan pemberhentian tersebut sekaligus mengangkat penggantinya. Selanjutnya undang-undang mewajibkan, mengharuskan DPRD Kota Bekasi dan Kabupaten Subang untuk segera melakukan sidang paripurna,” jelas Heryawan usai menyerahkan SK kepada masing-masing perwakilan kedua Pemerintah Daerah tersebut.

Lebih lanjut Heryawan menjelaskan, saat sidang paripurna, DPRD akan mengambil keputusan memberhentikan masing-masing kepala daerah. Selain itu, nantinya akan diusulkan agar kedua Plt (pelaksana tugas) bupati dan wali kota ditetapkan menjadi kepala daerah definitif. Usulan tersebut dituangkan dalam keputusan DPRD, kemudian diajukan ke Mendagri melalui Plt kepala daerah, selanjutnya diserahkan ke Gubernur. (damanik)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS