Site icon TubasMedia.com

Menerapkan SNI Wajib Pelumas, Perlu Regulasi

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com)– Penerapan SNI secara wajib dan konsisten terhadap minyak pelumas kendaraan bermotor roda dua dan empat memerlukan kesiapan regulasi teknis, aturan pelaksanaan dan LS-Pro.

Demikian mengemuka dalam acara Forum Group Discution (FGD) Kajian Analisis Dampak dan Manfaat Pemberlakuan SNI Wajib Pelumas yang diselenggarakan Direktorat Industri Kimia Hilir bersama Sucofindo di Kementerian Perindustrian, Jakarta, kemarin.

Selain itu, diperlukan juga laboratorium uji karakteristik fisika/kimia serta unjuk kerja mesin. Dan untuk itu, diperlukan waktu transisi sekitar 6 atau 12 bulan untuk mewujudkannya.

Minyak pelumas, sejatinya adalah merupakan produk teknologi yang bisa menimbulkan dampak kerusakan yang sangat massif dan kecelakaan fatal, jika mutunya tidak dijaga.

Karena itu diperlukan kesiapan untuk menguji pelumas sesuai tuntutan spesifikasi. Unjuk kerja SNI sudah mencapai 6% sehinga hanya diperlukan waktu transisi sekitar 6 sampai 12 bulan untuk mencapai kesiapan 100 %.

Volume impor dan produksi pelumas dalam negeri saat ini sangatberimbang sehingga perlu diterbitkan perangkat non tariff barrier yang mudah diterima secara internasional yang sekaligus dapat melindungi industri dalam negeri.

Seeperti diketahui, isu SNI wajib ini sudah bergulir sejak puluhan tahun silam, namun sampai sekarang belum jadi. Padahal, SNI untuk pelumas  menjadi penting karena produk ini digunakan untuk beragam kebutuhan mulai dari manufaktur hingga transportasi. Ditambah lagi dengan membanjirnya pelumas palsu yang menjebak konsumen.

Sebagai informasi, dua tahun telah berlalu sejak aturan label standar nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas diberlakukan secara sukarela. Sejumlah pihak mengganggap, masa transisi ini sudah cukup. Sekarang saatnya pemerintah mewajibkan aturan SNI untuk pelumas.

Dengan adanya SNI, konsumen bisa lebih percaya dengan kualitas produk dalam negeri. Dengan begitu, industri pelumas dalam negeri bisa lebih eksis di tengah maraknya pelumas impor yang sebagian tidak jelas kualitasnya. Jumlah merek pelumas domestik cuma 22 merek sementara pelumas impor mencapai 200 merek.(sabar)

Exit mobile version