Mengambil Decoder CCTV, Irjen Sambo Jelas Bisa Dipidanakan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, Minggu (7/8/2022), menilai, pengambilan dekoder kamera pemantau atau CCTV di pos jaga kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo bisa masuk ke ranah dugaan pelanggaran etik dan pidana.

Penggantian dekoder itu terjadi beberapa hari setelah insiden penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga yang menyebabkan Brigpol Yosua Hutabarat tewas.

Lebih lanjut disampaikan Mahfud, pengambilan dekoder kamera pemantau yang menjadi barang bukti dalam kasus penembakan Yosua itu bisa masuk dalam kategori tindak pidana penghalangan penyelidikan (obstruction of justice). (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS