Mengapa KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Budi Gunawan?

Loading

juru-bicara-kpk-johan-budi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan, Senin (2/2/2015). Menurut Deputi Pencegahan KPK, pihaknya sengaja tidak hadir dalam sidang perdana itu karena ada perubahan dalam materi gugatan yang diajukan Budi.

“KPK hari ini tidak bisa hadir karena ternyata materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah (bertambah) dan itu baru sampai ke KPK, Kamis (29/1) malam,” Johan.

Melalui praperadilan, Budi menggugat langkah KPK yang menetapkan dia sebagai tersangka. Meskipun begitu, Johan menilai wajar jika KPK tidak hadir dalam sidang perdana. KPK baru menerima perubahan materi gugatan dari tim kuasa hukum Budi pada Kamis pekan lalu. Karena itu lah, menurut Johan, KPK masih memerlukan waktu untuk menyusun tanggapan atas gugatan yang diajukan Budi.

“Sebenarnya hari Senin, 26 Januari 2015 tim biro hukum KPK sudah hadir, namun ternyata gugatan dicabut dan ternyata Kamis malam KPK baru menerima perubahan gugatan tersabut,” ujar Johan. Karena ketidakhadiran pihak KPK, majelis hakim menunda persidangan. Hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 9 February 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan bahwa pengajuan praperadilan Budi Gunawan salah alamat. Menurut Zulkarnain, praperadilan sedianya menguji hukum acara. Mengenai penetapan seseorang menjadi tersangka, kata dia, bukan menjadi domain praperadilan.

“Praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan. Kalau proses penyidikan itu kan di proses hukum, lantas kepada tersangka diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum kalau misalnya di dalam penyidikan ada salah tangkap, salah tahan itulah praperadilan namanya,” ungkap Zulkarnain. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi. Budi diduga memiliki rekening miliaran rupiah. (hadi)

CATEGORIES
TAGS