Mengapa Majelis Hakim Selalu Menolak Eksepsi Advokat?

Loading

Oleh: Marto Tobing

ilustrasi

ilustrasi

PROFESI Advokat (Pengacara) sesuai fungsinya ketika melakukan praktik beracara saat mewakili kepentingan terdakwa di ruang sidang pengadilan negeri, akan berusaha maksimal bagaimana caranya agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu demi hukum, dibatalkan oleh majelis hakim.

Maka, hak upaya membatalkan surat dakwaan itu pun dimanfaatkan advokat, saat tiba giliran mengajukan eksepsi. Tapi sangat disayangkan, mengapa kebanyakan upaya pengacara itu berimplikasi mubazir begitu saja, menyusul putusan SELA majelis hakim yang menyatakan eksepsi ditolak.

Adalah menjadi fakta kenyataan, upaya sia-sia berimplikasi mubazir itu telah terjadi ketika eksepsi yang diajukan advokat Khaerul Anwar SH (KA) dan Hesron Sitepu SH (HS) selaku kuasa hukum terdakwa DR. B. Hartono SH, ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Tualis Jamaluddin Samosir SH di ruang sidang PN Jakpus.

Alasan penolakan eksepsi, sekaligus memerintahkan JPU Henry SH dan Haris SH menghadapkan saksi pada sidang berikutnya, karena eksepsi yang diajukan itu dinilai telah masuk pada materi perkara. Padahal sebagaimana kaidah hukum ber-acara, jika itu berada pada “kewenangan” upaya membatalkan surat dakwaan melalui eksepsi, hanya dapat dilakukan sebatas mempersoalkan masalah locus delicti dan tempus delicti. Jika eksepsi masuk pada materi perkara, jelas materi eksepsi semacam itu salah kaprah.

Sebab, materi perkara justru harus diuji pembuktian terkait surat dakwaan pada proses jalannya persidangan dan bukan pada proses tahap pengajuan eksepsi. Materi eksepsi yang dipersoalkan terbatas, hanya pada lingkup locus delicti dan tempus delicti .

Dalam eksepsi disebutkan bahwa hak memiliki dana tersebut adalah sucses fee sebagai hak atas jasa terdakwa selaku kuasa hukum pelapor untuk menagih piutang PT.MGBS. Namun advokat Syamsudin SH selaku kuasa hukum PT. MGBS menyangkal dengan fakta bahwa jasa penagihan piutang itu hanya akal-akalan yang direkayasa terdakwa. Itulah sebabnya terdakwa tidak berhak mendapatkan sucses fee atas kuasa yang diberikan sehingga dana Rp 400 juta wajib dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini PT. MGBS.

Namun, terlepas dari pembelaan diri, majelis hakim menyimpulkan eksepsi yang diajukan itu telah masuk pada materi perkara. Akibatnya eksepsi kuasa hukum terdakwa ditolak dan sidang pemeriksaan saksi dilanjutkan.

Perlu dipahami bahwa soal kaidah tempus delicti adalah menyangkut asas legalitas dan kemungkinan adanya perubahan UU Pasal 1 ayat 2 KUHP dan apakah pelaku tindak pidana tersebut recidive (Pasal 486-Pasal 468 KUHP). Juga alibi terdakwa berkaitan apakah tindak pidana tersebut telah kedaluwarsa (Pasal 78-Pasal 82 KUHP), kemudian juga untuk menentukan usia korban dalam tindak pidana tertentu (Pasal 287 KUHP) sekalian menentukan usia terdakwa (Pasal 45 KUHP), termasuk menentukan keadaan yang bersifat memberatkan pidana (363 KUHP) berkaitan nebis in idem sebagai syarat mutlak surat dakwaan.

Sedangkan manfaat locus delicti adalah untuk mengetahui berwenang-tidaknya suatu pengadilan mengadili suatu perkara (kompetensi relatif) dan untuk mengetahui dapat tidaknya suatu hukum pidana diberlakukan terhadap suatu perkara sebagai salah satu syarat mutlak sahnya surat dakwaan. Maka tersebutlah ada 4 jenis pemahaman untuk menentukan tempat terjadinya peristiwa pidana (locus delicti) atau tempat kejadian perkara.

Pertama, terkait de leer van de lichamelijke daad yakni paham yang didasarkan kepada perbuatan fisik. Itulah sebabnya faham ini menegaskan bahwa yang dianggap sebagai tempat terjadinya locus delicti adalah tempat dimana perbuatan tersebut dilakukan. Kedua, de leer het instrument adalah paham yang didasarkan pada fungsi suatu alat yang digunakan dalam perbuatan pidana.

Jadi paham ini menegaskan bahwa yang dianggap sebagai tempat terjadinya tindak pidana adalah tempat dimana alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana bereaksi. Ketiga, de leer van het gevolg. Paham ini didasarkan pada akibat dari suatu tindak pidana.

Yang dianggap sebagai locus delicti adalah tempat dimana akibat dari pada tindak pidana tersebut timbul. Terakhir, de leer van de meervoudige pleets.. Selamat..! ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS