Mengapa Perkara Korupsi Tersangka BW Masih “Mengendap”?

Loading

301214-nas-6

JAKARTA,(tubasmedia.com)-Kasus perkara dugaan korupsi hingga “menyeret” mantan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertanian dan Kehutanan Peemkot Jakarta Timur, BW sebagai tersangka hingga kini masih mengendap di tangan penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) sebatas berkas? Mengapa ?
Tersangka BW telah dijebloskan ke dalam ruang sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang selama tiga bulan terhitung sejak ditahan pada 13 Oktober 2014. Kapan berkas perkara tersangka BW itu dilimpahkan untuk disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta belum ditetapkan secara pasti oleh pihak penyidik Kejari Jaktim.

Dipastikan sebelum masa tahanan berakhir perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan. Sejauh ini, untuk menghindari pemanggilan tersangka selalu berdalih sedang sakit.

Tuduhan terhadap tersangka, adanya dugaan menyalahi spesifikasi bangunan dalam proyek hutan kota Ujung Menteng Cakung Jaktim dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012.

Nilai kerugian negara diperkirakan kurang lebih sebesar Rp 2, 3 miliar dari pagu yang dianggarkan sebesar Rp 10,9 miliar. Dana pembangunan proyek tersebut berasal dari APBD DKI Jakarta sehingga oleh penyidik Kejari Jaktim, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Posisi tersangka terkait proyek tersebut adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS