Site icon TubasMedia.com

Mengatasi Limbah Industri Harus Sinerginitas

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Doddy Rahadi mengajak seluruh pelaku industri dan juga para kepala daerah untuk secara bersama-sama menjaga lingkungan yang sehat.

‘’Salah satu caranya adalah mengelola limbah industri agar tidak mencemari lingkungan dan sekaligus menciptakan industri hijau,’’kata Doddy kepara wartawan di kantornya kemarin.

Industri hijau atau sering disebut green  industry adalah merupakan industri yang dalam proses produksinya, mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Prinsip ini mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

‘’Dan seluruh dunia mempersoalkan dan membicarakan green industry,’’ kata Doddy.

Mengacu pada prinsip-prinsip di atas, Doddy selanjutnya mengatakan bahwa langkah yang paling intens mengatasi limbah industri selain sudah ada regulasi, juga dibutuhkan sinerginitas.

‘’Mari kita semua bersama-sama, terintegrasi memikirkan limbah industri tersebut. Semua harus bergerak termasuk di dalamnya pemulung dan pengepul,’’ tegas Doddy.

Doddy juga mempertanyakan seberapa jauh tingkat kepedulian masing-masing pelaku industri akan pentingnya menyehatkan lingkungan dari limbah-limbah industri.

‘’Bagaimana itu Coca-cola, bagaimana itu Indofood dan bagaimana itu Indolakto serta industri lainnya. Sudah pedulikan kepada pentingnya menciptakan green industry,’’ katanya.

Belum lagi katanya limbah industri elektronika dan industri batery. Seperti apa mereka mengelolanya. Sustaible ekositem kata Doddy sangat diharapkan sehingga terbentuk hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungan sekitar.

Doddy Rahadi pernah mengatakan, Kemenperin terus mendorong industri manufaktur nasional untuk menerapkan industri hijau melalui beragam program strategis.

Salah satunya dengan penyusunan dan penetapan Standar Industri Hijau (SIH) sebagai pedoman bagi perusahaan industri untuk menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksinya.

Bagi perusahaan yang telah berhasil memenuhi seluruh batasan yang dipersyaratkan di dalam SIH, katanya akan diberikan sertifikat industri hijau yang berlaku selama empat tahun, dan berhak untuk menggunakan logo industri hijau.

Doddy mengemukakan, ke depan, SDM industri yang telah memahami sertifikasi industri hijau dapat membantu perusahaan industri dalam penyiapan data-data penggunaan bahan baku, energi, air, emisi GRK, pengelolaan limbah dan lain-lain sehingga perusahaan dapat melakukan proses self-assessment. (sabar)

 

 

 

 

Exit mobile version