Menggugat Pra Peradilan Gara-gara Tempat Penahanan Dipindahkan

Loading

udar

JAKARTA, (tubasmedia.com)-Udar Pristono, terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan busTtransjakarta, mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan hakim terkait sidang Pra-Peradilan yang digelar Desember lalu.

PK yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan Darat (Kadishub) DKI Jakarta itu berkaitan dengan pemindahan tempat penahanan dirinya dari Rumah Tahanan Salemba ke Lembagta Pemasyarakatahn (Lapas) Cipinang.
“Namun, di Pra-Peradilan itu kami kalah,” ujar penasihat hukum Pristono, Tonin Tachta Singarimbun menanggapi tubasmedia.com , di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus),, Selasa (3/2/15).

Tonin menjelaskan, pada 18 November pihak Ke3jaksaan telah meloakukan penggeledahan di sel Pristono. Di sel itu, jaksa menemukan barang seperti ponsel dan juga cairan pembersih lantai. Setelah penggeledahan, Pristono pun dipindahkan ke Rutan Cipinang pada keesokan harinya.

Menurut Tonin, aparat kejaksaan menilai barang-barang tersebut dapat mengganggu proses hukum dan dikhawatirkan, adanya cairan pembersih lantai, Pristono bisa-bisa saja akan bunuh diri.

Alasan itulah yang membuat jaksa melakukan pemindahan paksa. “Kan bukan rahasia lagi orang punya ponsel di sel,” ujar Tonin.

Pemindahan itu pula yang membuat penasihat hukum Pristono mengajukan Pra Peradilan. Menurut Tonin, penggeledahan di dalam sel bukan lagi ranah jaksa, melainkan kepala rutan.

Pada sidang Pra Peradilan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi Akhirno mengalahkan pemohon Pra Peradilan dalam hal ini ter4pidana Pristono. Menurut hakim, penggeledahan dan pemindahan Pristono sudah sesuai dengan peraturan. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS