Menghidari Upaya Kriminalisasi KPK Minta Diberi Hak Imunisasi

Loading

260115-NAS-2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pimpinan dan pegawainya diberikan hak imunitas (kekebalan), untuk menghindari kemungkinan terjadinya kriminalisasi atas tugas-tugas KPK yang sedang menangani kasus-kasu korupsi.

Permintaan hak kekebalan dimaksud itu dilontarkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, kiranya Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang berisi hak imunitas.

“Kita perlu minta. Kemarin sudah dibicarakan, semua pegawai di KPK minta dibuat dalam Perppu. Harapannya agar dikeluarkan secepatnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada Pak Bambang Widjojanto dan imunitas buat kami,” teriak Pandu saat menghadiri acara aksi dukung KPK pada saat car free day, Jakarta Pusat, Minggu (25/1/2015).

Menurutnya, kekebalan diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak terhambat. “Kami tidak berdaya karena ada kriminalisasi. Negara kita negara hukum, perlu ada imunitas sehingga kita terproteksi lagi,” kata Pandu.

Alasan lain KPK meminta imunitas dari Presiden ialah sebagai upaya penuntasan korupsi bisa berjalan optimal. Menurut dia, KPK telah merencanakan banyak hal sehingga kinerja lembaga tersebut tidak terhambat. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, juga berpendapat senada menyetujui pemberian hak imunisasi terhadap komisioner KPK.

Dia juga berharap agar Perppu bisa diterbitkan Presiden untuk memberikan hak imunitas terhadap Komisioner KPK, termasuk pekerja pemberantasan korupsi lainnya di Indonesia. Perlakuan hukum khusus ini menurut dia, sudah selayaknya diberikan kepada pekerja pemberantasan korupsi, terutama KPK. Sebab, ia menilai dalam bidang kerjanya mereka rentan dijegal dengan berbagai upaya kriminalisasi oleh pihak yang merasa terancam dengan kinerja mereka dalam memberantas korupsi.

Menurut dia, perlakuan terhadap pegawai mau pun Komisioner KPK ssudah seharusnya disamakan dengan hak imunitas yang dimiliki Ombudsman RI bahwa sesuai Undang-Undang Ombudsman, pekerjaan mereka ini tidak dapat digugat di pengadilan bahkan personilnya tidak data ditahan oleh hanya karena tugasnya.

Menanggapi wacana keterkaitan hak imunisasi bagi Komisioner KPK tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berpendapat, jika hak imunitas itu direalisasikan justru melanggar konstitusi. Dia menegaskan bahwa semua orang harus sama kedudukannya di depan hukum.
“Kita kan ada konstitusi, semua orang sama di mata hukum,” ujar Yasonna menanggapi tubasmedia.com setibanya di Kemenkumham, Senin (26/1/15) usai mendampingi Presiden Joko Widodo di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta.

Yasonna menuturkan, saat ini yang diperlukan adalah adanya transparansi penegakan hukum. “Institusi hukum kita saling menjaga dirinya dalam melakukan tindakan-tindakan yang dalam tupoksinya,” ujarnya. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS