Menghina Presiden, Ahmad Dhani Terancam Hukuman 18 Bulan Penjara

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara musisi Ahmad Dhani dari penyidik Polda Metro Jaya, terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengikuti Aksi Bela Islam II pada 4 November 2016 lalu.

Menurut Masyhudi, saat ini, pihaknya sedang meneliti syarat formil berkas-berkas yang dilimpahkan. Kemudian penuntut umum akan memberikan sikap apakah syarat dalam berkas sudah terpenuhi atau belum.

“Kita akan melakukan gelar perkara atau ekspos,” katanya.

Masyhudi menambahkan, jaksa yang menangani perkara tersebut antara lain Daru Tri Sandono, Sri Astuti, Andri Wiranova, Ajie Prasetya, dan Nurmalasari.

Adapun, pasal yang disangkakan kepada pentolan grup band Dewa 19 tersebut adalah pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun 6 bulan penjara. (red)

CATEGORIES
TAGS