Menguak Keterlibatan Anak Bini Setnof dalam Kasus e-KTP

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –MUNGKIN kalimat yang tepat untuk Setya Novanto adalah “rasain lu”. Untuk kedua kalinya, Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR itu ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Novanto terbit pada 31 Oktober 2017. “KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto), anggota DPR RI,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 10 November 2017.

Sebelumnya, Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh KPK pada Senin, 17 Juli. Namun dia berhasil lolos setelah menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017.

Namun sekarang KPK meyakini Novanto tidak bakal lolos lagi. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan KPK punya bukti baru dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat Novanto itu. Bukti baru tersebut didukung oleh fakta-fakta yang sudah ada, tapi tetap bisa digunakan untuk menjerat Novanto.

“Ada bukti baru, dan penanganan kasus ini tidak dapat dipisahkan dari konstruksi besar kasus e-KTP lainnya. Sehingga beberapa fakta yang muncul sebelumnya itu masih dapat kita digunakan dalam seluruh perkara KTP elektronik,” ujar Febri.

Makin terangnya keterlibatan Novanto dalam proyek e-KTP terlihat dalam persidangan yang menghadirkan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Deniarto Suhartono, dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Senin, 6 November.

Saat itu Deniarto mengakui bahwa PT Mondialindo Graha Perdana mempunyai saham di PT Murakabi Sejahtera, salah satu penggarap proyek e-KTP. Informasi itu dia dapatkan dari mantan Komisaris PT Mondialindo, Heru Taher (almarhum).

Keluarga Setnov

Deniarto juga menyebut kantor kedua perusahaan, yakni Mondialindo dan Murakabi Sejahtera, sama-sama berada di Lantai 27 Menara Imperium, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Nah, menariknya, keluarga Novanto silih berganti menjadi pemilik PT Mondialindo, dari Irvanto Hendra Pambudi (keponakan Setya Novanto), Reza Herwindo (anak Novanto), dan Deisti Astriani (istri Novanto). Sedangkan pemilik saham PT Murakabi adalah putri Novanto, Dwina Michaela.

Kepada majelis hakim, Deniarto mengungkap perpindahan kepemilikan saham Mondialindo dia ketahui dari akta yang ditunjukkan penyidik saat dirinya diperiksa KPK. Ia juga mengaku masuk ke PT Murakabi sejak 2007 ketika perusahaan mengerjakan proyek SIM di Direktorat Lalu Lintas.

“Tahun 2007 saya diberi tahu sama Heru bahwa ada usaha pembuatan SIM di Ditlantas,” kata Deniarto. Tiga tahun berselang atau pada 2010, PT Murakabi kemudian terlibat dalam penggarapan proyek kakap e-KTP, yang nilai proyeknya mencapai Rp 5,9 triliun.

Sejumlah keterangan saksi di Pengadilan Tipikor menyatakan, sebelum proyek e-KTP dilelang, Andi Agustinus alias Andi Narogong secara sengaja membentuk tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek pengadaan e-KTP. \Tiga konsorsium adalah Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera. Kemudian disepakati, siapa pun pemenangnya akan ikut menggarap proyek e-KTP.

Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, salah satu anggota Tim Fatmawati, di persidangan mengatakan Konsorsium PNRI memang disiapkan untuk menjadi pemenang lelang. Sedangkan konsorsium Astragraphia dan Murakabi hanya sebagai konsorsium pendamping lelang.

Namun, saat dimintai kesaksian di pengadilan Tipikor pada Jumat, 3 November 2017, Novanto lebih banyak mengaku tidak tahu. Begitupun saat jaksa bertanya tentang anaknya, Dwina Michaela, apakah pernah menjadi komisaris perusahaan yang mengikuti lelang proyek e-KTP. Padahal, dari sejumlah dokumen yang dimiliki KPK, menurut jaksa, Dwina menjadi Komisaris PT Murakabi Sejahtera sejak 2012.

Begitupun saat jaksa bertanya soal kepemilikan saham Deisti Astriani Tagor dan Reza Herwindo, yang merupakan istri dan anak Novanto, di PT Mondialindo Graha Perdana. PT Mondialindo merupakan pemegang saham mayoritas PT Murakabi Sejahtera.

“Dari dokumen yang ada, 80 persen saham PT Mondialindo Graha Perdana dimiliki Deisti dan Reza, lalu dijual ke Cyprus Antonia Tatali. Apakah Saudara tahu Cyprus Antonia Tatali itu pengusaha atau pengacara?” tanya jaksa.

Novanto mengaku hanya tahu Cyprus sebagai pengusaha. Jaksa kemudian minta penjelasan kepada Novanto, yang disebut pernah menjabat Komisaris Mondialindo. Ia mengaku tidak terlalu ingat. Seingatnya, itu terjadi pada 2002.

Keterangan Berbeda

Namun Novanto mengaku menyerahkan kepemilikan sahamnya di Mondialindo kepada Heru Taher. Setelahnya, Heru meninggal dan menyerahkannya kepada Deniarto Suhartono.

Namun keterangan Novanto berbeda dengan dokumen yang disita KPK. Dokumen itu menyebutkan, setelah Heru Taher meninggal, kepemilikan PT Mondialindo diserahkan Heru kepada Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Novanto, bukan kepada Deniarto. Dari Irvanto kemudian berpindah lagi kepemilikan saham kepada istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.

Meski begitu, Novanto tetap saja keukeuh dengan jawaban tidak tahu saat jaksa beberapa kali menyitir sejumlah dokumen yang menyebutkan adanya kepemilikan saham keluarga di perusahaan yang terlibat dalam proyek e-KTP tersebut.

Sementara itu, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengakui Novanto pernah diberi saham Mondialindo secara cuma-cuma pada 1998, lantas dikembalikan pada 2003. Istri dan anak Novanto juga pernah diberi ribuan lembar saham pada 2008, yang kemudian dilepas kembali pada 2011, sebelum Murakabi ikut tender e-KTP,*

CATEGORIES
TAGS