Mengubah Utang Menjadi Ekuitas

Loading

Oleh: Fauzi Aziz 

 

PERTAMA, secara hakiki istilah utang dan ekuitas dalam sistem keuangan, kita kita fahami, manakala utang dan ekuitas disatukan, akan berubah menjadi energi positif untuk menggerakkan perekonomian karena fungsinya sebagai sumber pembiayaan investasi dan pembangunan.

Bedanya secara hakekat adalah bahwa utang merupakan dana milik orang lain, sedangkan ekuitas adalah dana milik kita sendiri. Pertanyaannya apakah mungkin, utang dapat diubah menjadi ekuitas. Menjawab pertanyaan ini tentu tergantung bagaimana cara pandang kita terhadap utang dan ekuitas.

KEDUA, lalu mengapa kita risau dengan masalah utang. Jawabannya karena utang harus dibayar., sedangkan ekuitas tidak harus dibayar karena ia adalah modal sendiri . Tetapi jika ekuitas adalah menjadi kekayaan sendiri maka pada dirinya dapat berpotensi bahwa sebagian dananya bisa dipinjamkan kepada pihak lain.

Bagaimana bisa terjadi? Jawabanya ketika pemiliknya berniat ingin membantu pihak lain agar dapat memulai usaha. Hal yang demikian sebut saja dengan istilah pinjaman langsung tunai. Tetapi bisa juga dilakukan oleh lembaga keuangan bank dan non bank yang mengelola dana para pemilik ekuitas untuk disalurkan sebagai kredit. Dan yang seperti ini kita sebut saja dengan istilah pinjaman tidak langsung tunai.

KETIGA, dengan cara pandang sederhana seperti itu, maka sejatinya baik utang maupun ekuitas jika digunakan untuk belanja yang habis pakai, jumlah utangnya akan bertambah dan ekuitasnya lama-lama akan makin berkurang karena penggunaannya bersifat konsumtif.

Menjadi Beban

Sedangkan apabila dipakai untuk hal-hal yang bersifat produktif dan diurus dengan cara benar sesuai kaidah tata kelola keuangan yang baik, maka boleh jadi utang dapat kita ubah menjadi ekuitas. Atau kekayaan kita bertambah jumlah dan nilainya.

Jika dipakai untuk yang bersifat konsumtif, utang akan menjadi beban. Beban utang ini nampak pada perjuangan berat untuk menghindari kegagalan dalam pengangsuran. Perjuangan itu makin terasa berat ketika menghadapi risiko antara lain kenaikan suku bunga, fluktuasi nilai tukar mata uang atau penurunan pendapatan, sehingga berpotensi menggerogoti ekuitas, baik yang bersifat likuid maupun yang berupa piutang dan aset tetap.

KEEMPAT, bahkan negara yang berutang secara moderat sekalipun dan menjalankan kebijakan ekonomi yang wajar (tidak melanggar ambang batas aman, yakni maksimal 60% terhadap PDB, dan defisit anggaran 3% terhadap PDB), tetap akan menghadapi masa-masa sulit, misalnya disebabkan karena terjadi tsunami, wabah yang sifatnya pandemik, bencana alam, pasar ekspor yang terpuruk, atau terjadi kenaikan suku bunga secara tiba-tiba.

Pengangsuran utang yang membengkak dalam beberapa tahun, uang justru bergerak keluar. Derasnya uang yang keluar jelas membuat posisi negara debitur makin sulit untuk berkembang dan menurunkan angka kemiskinan. Bahkan  pengangsuran utang acapkali mengakibatkan suatu negara terpaksa harus mengorbankan pendidikan, progam kesehatan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyatnya.

KELIMA, karena itu, penulis dapat memahami adanya pendapat yang mengatakan bahwa Utang Luar Negeri (ULN) merupakan faktor kritikal untuk pemulihan ekonomi Indonesia. Ketika ratio defisit anggaran terhadap PDB menjadi 5% padahal standar internasional hanya mentolelir msksimal 3%, maka berarti pemerintah secara sadar untuk meningkatkan ULN-nya sebagai sumber dana untuk membiayai APBN. Patut diberikan catatatan untuk Pemerintah bahwa pola utang selalu menjadi penentu dengan membuka utang baru. Catatan penting lainnya adalah karena ULN sering menimbulkan kesulitan pengangsuran, maka diskursus yang kita peroleh adalah bahwa pinjaman internasional  menjadi semacam pintu yang mempertemukan negara-negara berkembang dengan kekuasaan IMF dan lembaga-lembaga keuangan global lainnya.

Negara seringkali dihadapkan antara dua pilihan yang sulit, yakni :1) kegagalan membayar utang yang bisa mengarah pada kondisi keterpurukan ekonomi, atau  2) menerima bantuan dana talangan yang bisa membuat suatu negara penerima bantuan akan bisa kehilangan kedaulatan ekonominya.

KEENAM, mari kita balik ke laptop bahwa utang sesungguhnya hal yang umum dilakukan oleh siapa saja, apakah oleh pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat. Utang bisa disulap menjadi ekuitas jika digunakan untuk hal-hal yang bersifat produktif yang bisa menghasilkan pendapatan dan keuntungan dalam jangka pendek maupun dalam jangka  menengah panjang.

Meskipun utang dikatakan menjadi faktor kritis dalam pemulihan ekonomi Indonesia, maka sepanjang dapat digunakan untuk menggelembungkan surplus ekspor dan cadangan devisa, kita tidak akan kesulitan mengangsur ULN, dan di sisi lain ekuitas kita akan bertambah karena pendapatan negara meningkat.

Karena itu, nisbah ekspor terhadap ULN harus terjaga agar  masih bisa dipakai untuk membiayai impor bahan baku/penolong untuk produk yang belum dihasilkan di dalam negeri, dan untuk membiayai investasi, serta masih ada yang dicadangkan untuk mitigasi risiko ekonomi dan non ekonomi. Jangan sampai ratio ULN terhadap ekspor melampaui 30% .

Defisit anggaran kembali ke posisi semula yakni maksimum 3% terhadap PDB, dan ratio utang terhadap 60% terhadap PDB. Buat Indonesia mustinya nisbah ULN terhadap PDB maksimal hanya 40% karena nilai PDB Indonesia belum sebesar PDB China ,UE dan negara lain.

Tak Ada Habisnya

KETUJUH, membahas tentang utang dan ekuitas tidak akan ada habisnya. Namun secara hakiki, kita tetap dapat mengambil hikmah di balik itu.

Beberapa diantaranya adalah : 1) pembangunan dan investasi atau melakukan proses dan kegiatan ekonomi tidak ada yang gratis. Pasti diperlukan modal finansial, bisa menggunakan modal sendiri  bisa juga sebagian dilengkapi dengan menarik pinjaman. 2) Mekanismenya selalu ada patokan. Dalam hal sistem fiskal batasan maksimal yang ditetapkan dalam perjanjian maastricht bahwa ULN  maksimal 60% terhadap PDB, sedangkan defisit anggaran sebesar 3% terhadap PDB.Dengan alasan apapun bagi yang melanggar kaidah ini, pasti akan hadapi risiko fiskal. Jika risikonya makin besar, maka pelaku pasar bisa kian terpojok, kemudian mereka berupaya bermain aman dan kemudian menarik dananya dari pasar modal atau pasar keuangan.

Situasi lain yang bisa terjadi adalah menjadi sulit arus modal akan masuk ke pasar modal dan pasar keuangan. Menghadapi situasi demikian, maka kewajiban keuangan pemerintah dimasa mendatang harus diperhitungkan secara cermat dengan mempelajari semua sumber risiko yang ada. Sebab itu, tidak boleh bersikap nggege mongso.3) Dalam kondisi apapun menggunakan utang maupun modal sendiri (ekuitas) atau gabungan dari keduanya tidak boleh ugal-ugalan. Semua ada kaidah dan tuntunan yang harus dipegang teguh karena pasti ada risikonya. 4) Sebab itu, jadikan utang sebagai pelengkap saja, bukan sebagai sumber utama untuk membiayai apbn atau dalam pengembangan usaha yang dilakukan oleh BUMN maupun swasta. Mungkin 60% dalam bentuk modal sendiri dan 40% bisa dalam bentuk pinjaman, atau bisa juga 70% modal sendiri dan 30% pinjaman. Jangan terbalik karena pasti akan repot. 5) Hindari overborroving karena ekonomi politik overborrowing sangat mudah difahami. Pemerintahan yang berkuasa menerima manfaat, sedangkan pemerintahan selanjutnya yang menanggung konsekwensinya. Sebab itu jika publik risau terhadap cara pengelolaan kebijakan utang adalah hal yang wajar. Pemerintah harus bisa bersikap bijaksana dalam menghadapi pandangan tentang pengelolaan utang. 6) ULN harus digunakan secara produktif untuk menghasilkan devisa negara untuk memperkuat ekuitas. Defisit neraca keseimbangan primer diupayakan tidak ditutup dengan ULN, tapi yang terbaik harus ditutup dengan menambah cadangan devisa hasil ekspor. 7) Belanja yang tidak berkualitas harus di stop karena berpotensi menimbulkan risiko bagi negara karena keuangan negara berkaitan dengan nasib bangsa. Sejarah mencatat bahwa banyak negara yang hancur karena tidak mampu mengelola keuangan negaranya dengan baik. Sejarah juga akan mencatat bahwa mungkin Indonesia menjadi salah satu negara berkembang di dunia yang berani melonggarkan batasan ratio defisit anggarannya dari maksimum 3% menjadi 5% terhadap PDB. Apakah ini yang disebut dengan Extraordinary  dalam pengelolaan fiskal. Memang hingga akhir nopember 2020 ULN Indonesia terhadap PDB baru 39,1% , masih di bawah ambang batas aman 60%.Tapi jangan lupa angka 39,1% terjadi akibat utang di bengkakkan untuk menutup defisit anggaran yang nisbahnya dilonggarkan menjadi 5% terhadap PDB. Salam sehat. (penulis adalah pemerhati ekonomi dan industri, tinggal di Jakarta)

CATEGORIES
TAGS