Meningkat Kepedulian Pelaku Industri Terhadap Kelangsungan Lingkungan Hidup

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Tuduhan dari Negara-negara  Uni Eropa yang menyebut kalau industri di Indonesia ini belum menerapkan konsep ramah lingkungan hidup telah terbantahkan seiring mulai meningkatnya kesadaran industri nasional menerapkan mekanisme atau prinsip-prinsip dalam penerapan standar industri hijau.

Hal itu diutarakan Kepala Pusat Industri Hijau, Kementerian Perindustrian, Teddy C. Sianturi kepada wartawan, usai acara Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau, Rintisan Teknologi, Litbang Unggulan, Penyerahan Sertifikat Industri Hijau dan Pemenang Sarana Penelitian Industri Terapan (SPIRIT) Tahun 2019 di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Selama ini isu terkait kepedulian terhadap kelangsungan lingkungan hidup menjadi ganjalan bagi pelaku industri Indonesia, bila melakukan ekspor produknya ke sejumlah negara Uni Eropa.

Pasalnya negara tujuan ekspor seperti di Eropa ini hanya mau membeli produk yang dihasilkan oleh industri yang telah menerapkan konsep ram

‘Terjadinya peningkatan kesadaran pelaku industri terhadap prinsip industri hijau, terlihat dari semakin banyaknya jumlah pelaku industri meraih penghargaan industri hijau itu sendiri,’ tambahTeddy.

Pada tahun 2019, sebanyak 151 perusahaan meraih Penghargaan Industri Hijau. Jumlah tersebut naik dibanding tahun 2018 sebanyak 143 perusahaan. Dari 151 perusahaan itu, di antaranya 99 perusahaan adalah kelompok industri agro, kemudian kelompok industri kimia farmasi dan tekstil sebanyak 42 perusahaan, serta kelompok industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika sebanyak 10 industri.

Teddy menjelaskan kalau pemerintah saat ini tengah berusaha memberikan insentif bagi pelaku industri peraih penghargaan dan sertifikat industri hijau dalam menjalankan kegiatannya.

Menurutnya, penerapan SIH  tersebut untuk meningatkan daya saing industri tersebut. Pasalnya dengan terpenuhinya SIH, produk yang dihasilkannya bisa tembus ke berbagi negara tujua ekspor, termasuk negara Uni Eropa  yang mensyaratkan ketentuan SIH.

Teddy menambahkan, pemerntah terus mendorong dan mengajak industri nasional untuk menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.

Semakin Efisien

Sementara Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan , prinsip industri hijau adalah upaya terus menerus untuk meningkatkan sistem produksi agar semakin efisien dan lebih ramah lingkungan dengan menerapkan praktik terbaik dalam hal manajemen perusahaan, maupun dalam pemilihan teknologi.

“Kami terus mendorong industri nasional untuk menerapkan industri hijau melalui perbaikan, efisiensi, dan efektivitas produksi, dengan pendekatan no cost, low cost, ataupun high cost,”ujar Sigit.

Sigit mengemukakan, berdasarkan data self-assessment terhadap industri yang mendapat penghargaan level 5 dan level 4 pada tahun 2018, dapat dihitung penghematan energi  sebesar Rp3,49 Triliun dan penghematan air sebesar Rp228,9 Miliar.

Penghematan tersebut selain dapat membantu komitmen Indonesia dalam upaya penurunan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% atau 41% dengan bantuan dari luar pada tahun 2030.

‘’Program ini juga sebagai bentuk dukungan dari Kemenperin untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals’pungkas Sigit. (sabar)

 

.

 

 

CATEGORIES
TAGS