Meningkatkan Pengawasan

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

TASIKMALAYA, (tubasmedia.com) – Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya terus meningkatkan pengawasannya kepada seluruh perbankan di wilayah Priangan, Jawa Barat. Perbankan yang tidak merespon pengaduan nasabah, dipastikan akan dikenakan sanksi secara bertahap sesuai kesalahannya. “Kami berharap nasabah yang merasa dirugikan oleh bank, segera melaporkan kasusnya ke BI Tasikmalaya”, pinta Edi Ganda Permana, Pengawas Bank Muda Senior Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, pekan lalu. Pasalnya, Perbankan kini tengah menjadi sorotan publik, menyusul, maraknya kasus pembobolan dana nasabah.

Ada dua katagori pengaduan nasabah, pertama pengaduan tertulis dan BI wajib meyelesaikan bank yang diadukan paling lambat 20 hari kerja Kedua, pengaduan lisan saja, BI harus menyelesaikan pengaduan nasabah sebagai salah satu peningkatan perlindungan nasabah dalam rangka menjamin hak nasabah yang berhubungan dengan bank.

Berdasarkan Peraturan BI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, bank yang diadukan nasabah wajib menyampaikan laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan secara triwulan kepada BI, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya masa laporan. Bagi perbankan yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, dapat diperhitungkan dengan komponen penilaian tingkat kesehatan bank di masa mendatang.

Bank umum yang lambat menyerahkan pelaporan tersebut di sanksi membayar Rp 1 juta per hari kerja keterlambatan. Sedangkan untuk bank umum yang tidak menyampaikan laporan penanganan dan penyelesaian per triwulan sanksinya membayar Rp 30 juta dan sanksi terhadap BPR wajib membayar Rp 250 juta. (hakri/dadang)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS