Menipu Pasien, Tiga Paranormal Dipenjara

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

SLEMAN, (Tubas) – Tiga paranormal, seorang di antaranya wanita, dijatuhi hukuman masing masing 1,6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman yang dipimpin hakim ketua Mulyanto SH pekan lalu. Semula Jaksa menuntut mereka dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara.

Terungkap dalam persidangan, ketika itu Ny. Isti Nurhidayah menderita sakit di bagian bibirnya yang tidak kunjung sembuh. Kemudian ia dikenalkan seseorang kepada Elvin Fatonah, yang mengaku sebagai paranormal, yang bisa mengobati segala penyakit, termasuk yang diderita saksi korban Isti.

Setelah melalui berbagai cara pengobatan bekerja sama dengan terdakwa Muh Burhanuddin, saksi korban diminta untuk membeli berlian hitam, dengan mahar Rp 150 juta. Sebelumnya, saksi korban juga sudah dimintai sejumlah uang hingga seluruhnya mencapai Rp 800 juta.

Beberapa bulan kemudian penyakit saksi korban tak kunjung sembuh. Ketika menanyakan hal itu, malah ia diminta lagi menyerahkan sejumlah uang sebagai sarat. Namun penyakitnya tak juga kunjung sembuh. Merasa ditipu, ia pun melaporkan ketiga paranormal itu ke polisi, hingga berlanjut ke pengadilan dan diinapkan ke hotel prodeo. (irwan)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS