Menkominfo Johnny G Plate, Bisa Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kejaksaan Agung hingga saat ini masih terus mendalami peran dari Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pun mengatakan, bukan tidak mungkin status hukum kader Partai Nasdem itu bisa bisa menjadi tersangka di proses penyidikan yang saat ini terus berjalan.

“Siapapun itu bisa saja ditetapkan sebagai tersangka sepanjang telah memenuhi unsur perbuatan yang dilakukan,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip redaksi, Jumat (10/2).

Dari proses penyidikan yang sedang berjalan inilah menurut Ketut, penyidik bisa menemukan siapa saja sosok orang yang harus diminta pertanggung jawaban atas kerugian negara yang telah terjadi dari proyek tersebut.

“Dalam suatu proses penyidikan yang panjang begini, ini akan menentukan yang bersangkutan layak atau tidak dijadiin tersangka,” tegasnya.

Mengenai detail peran Johnny G Plate yang sedianya diperiksa kemarin, Ketut pun tidak memberikan penjelasan lengkap. Yang pasti penilaian penyidik terhadap Johnny G Plate terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

“Jadi semua yang terkait itu pasti dipanggil. Apakah kapasitas sebagai saksi atau tersangka dalam proses pendidikan, tentunya itu konsumsi penyidik,” pungkasnya. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS