Menkum-HAM Mensahkan Partai Golkar Kubu Agung Laksono

Loading

378362_620_tempoco

JAKARTA, (tubasmedia.com)-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara resmi mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono . Legalitas penyelesaian perseteruan soal kepengurusan Partai Golkar itu dinyatakan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-01.AH.11.01 TAHUN 2015, ter-tanggal 23 Maret 2015.

Menurut Ketua Umum Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, Agus Gumiwang surat keputusan tersebut diterima pagi tadi oleh kubu Agung Laksono. “Pagi tadi sudah kita terima suratnya, kemarin hari libur kan jadi tak mungkin ada surat masuk,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 23/3).

SK Menkumham Yasonna Laoly itu mengabulkan permohonan perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar. “Mengesahkan Permohonan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar yang dinyatakan dengan Akta Tentang Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golongan Karya tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Surjadi S.H, M.Kn berkedudukan di Kota Jakarta,” bunyi surat tersebut.

Dalam SK Menkumham yang ditandatangani Yasonna lengkap dengan stempel Kemenkumham itu juga dinyatakan bahwa komposisi dan pengurus DPP Golkar masa bakti 2009-2015 yang dipimpin Aburizal Bakrie tak lagi berlaku.

“Dengan berlakunya keputusan ini, maka ADRT sebagaimana tercantum pada SK Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2010 tanggal 27 April 2010 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar Masa Bakti 2009-2015 serta susunan kepengurudan sebagaimana tercantum pada SK. Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan Perubahan Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar masa bakti 2009-2015 tidak berlaku lagi,” jelas Menkumham menegaskan . (marto tobing).

CATEGORIES
TAGS