Menkumham Diminta Tak Ajukan Banding atas Putusan PTUN

Loading

54ef181aa81bb760108b4569

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan partai beringin. Putusan tersebut menganulir SK Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Jakarta.

Atas putusan itu, Ketua Fraksi Golkar meminta kubu Agung Laksono untuk tidak melanjutkan proses hukum dengan menggugat putusan PTUN tersebut. Ia meminta kubu Agung untuk bersatu padu membesarkan partai. Terlebih, partai berlambang beringin ini akan menghadapi pilkada serentak akhir 2015 nanti.

“Kami mengimbau utk tidak melanjutkan ke langkah berikutnya. Sebaiknya bersatu padu membesarkan partai. Ini demi kemajuan kita semua,” imbaunya dalam konferensi pers fraksi Golkar yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, (18/5/2015).

Senada dengan hal itu, Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo juga meminta rekannya di kubu Agung legowo. Selain itu, ia meminta kepada Menkumham Yasonna Laoly untuk tidak banding.

“Kami meminta Menkumham untuk tidak banding sebagaimana dilakukan ke PPP,” ujar anggota Komisi III DPR itu.

Bamsoet, begitu ia disapa, juga meminta kubu Agung untuk bersabar dalam mencari jabatan pemerintah.

“Untuk teman-teman, bersabarlah, kalau ada sahwat menteri bersabarlah. Jangan menjilat. Mari bersatu dan nanti kita menang,” tandasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS