Menkumham: Kasus Pollycarpus Bukan Tindak Pidana Khusus

Loading

011214-NASIONAL-3

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly mengatakan, pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir, sudah sesuai dengan ketentuan.

Dikemukakan, Pollycarpus berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, karena telah menjalani dua per tiga masa hukumannya. Lagi pula, menurut Menkumkam, tindak pidana yang dilakukan Polllycarpus bukan termasuk tindak pidana khusus.

Untuk tindak pidana khusus, pemerintah memang mengetatkan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, sesuai dengan PP No. 99 Tahun 2012.
Ia mengatakan, Pollycarpus tidak tunduk pada PP No. 99, karena kriminal biasa, pidana umum, tidak extraordinary crime (tindak pidana luar biasa), walaupun menyangkut HAM.

Selaku warga negara, Pollycarpus punya hak yang sama dengan warga negara lainnya, yang menjadi warga binaan. Sepanjang telah menjalani dua per tiga masa hukumannya, Pollycarpus dianggap berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Menurut Yasona, aturan pembebasan bersyarat tersebut, yang mengatur minimal 2/3 masa pidana, jatuh pada 30 November 2012. Namun, Pollycarpus masih mendekam di penjara hingga Jumat (28/11/2014). Saat ini, terhitung sejak Sabtu (29/11/2014), sebagai penerima pembebasan bersyarat, Pollycarpus diwajibkan lapor diri ke Balai Pemasyarakatan Bandung hingga berakhir pada 2018.

“Selama masa wajib lapor kalau Pollycarpus melakukan kesalahan, dia bisa kembali ditahan,” kata Yasona, ketika ditanya tubasmedia.com, sesaat memasuki ruangan kerjanya di Kantor Menkumham, Jalan Rasuna Said Jakarta, Senin (1/12/2014).

Pollycarpus menjalani hukuman penjara sejak diputuskan bersalah pada 3 Oktober 2006, dengan vonis 20 tahun penjara. Sebelumnya, Pollycarpus tiga kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), sama dengan Jaksa Penuntut Umum yang juga mengajukan PK pada Januari 2008. Pada 20 Oktober 2013, dia mengajukan PK ketiga kalinya dan hukuman Pollycarpus diringankan menjadi 14 tahun penjara.

Mengacu pada vonis terakhir, seharusnya Pollycarpus baru menyelesaikan masa hukuman pada 25 Januari 2022. Namun, selama masa pemerintahan SBY, Pollycarpus menerima banyak remisi. Total potongan hukuman yang dia terima 51 bulan 80 hari. Dengan demikian masa hukuman Pollycarpus seharusnya berakhir 29 Agustus 2017. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS